Profesor Mudzakir: Tindakan Polisi Menembak Enam Laskar FPI “Unprocedural” dan Berlebihan
Jakarta (SI Online) – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH., mempertanyakan alasan apa sehingga kepolisian melakukan pembunuhan terhadap enam anggota Laskar Pembela Islam (LPI), sayap perjuangan Front Pembela Islam (FPI).
“Enam anggota (FPI) ini ditembak mati disebabkan karena melakukan kejahatan apa?,” tanya Mudzakir dalam Webinar yang digelar Centre of Study for Indonesian Leadership (CSIL), Selasa malam (29/12/2020).
Menurut Mudzakir, berdasarkan sejumah fakta hukum yang disampaikan berbagai pihak, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan atas alasan apa mereka ditembak.
Ahli hukum pidana ini mengatakan, enam anggota itu adalah pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS), maka sebagai pengawal tugasnya adalah melindungi yang dikawal. Dengan demikian mereka harus melakukan tindakan tertentu agar yang dikawal selamat tanpa gangguan apapun.
Sementara itu, aparat kepolisian, saat mereka melakukan tindakan hukum harusnya menunjukkan identitas sebagai anggota kepolisian dan surat tugas jika ada. Kecuali jika mereka berseragam. Sebab jika dalam kondisi tidak berseragam, harus dikatakan itu bukan sebagai anggota polisi. Kecuali menunjukkan identitasnya.
Sehingga, lanjut Mudzakir, dalam kejadian yang disebut sebagai ‘tembak menembak’ atau serempet-menyerempet itu tidak bisa dikatakan petugas kepolisian karena mereka tidak menunjukkan identitas dan surat tugas.
“Kalau dibilang penjahat itu benar. Karena kalau polisi harus menunjukkan identitasnya,” tambahnya.