Profesor Mudzakir: Tindakan Polisi Menembak Enam Laskar FPI “Unprocedural” dan Berlebihan
Mengenai latar belakang penembakan, Mudzakir juga menyebut hal itu menjadi masalah. Sebab tidak sesuai prosedur alias “unprocedural”.
Mudzakir mempertanyakan, kejahatan apa yang hendak dilakukan HRS sehingga pengawalnya harus ditembak mati? Jika di media disebutkan oleh polisi bahwa HRS akan menggerakkan massa, kata dia, massa itu untuk apa. Sebab jika menggerakkan massa untuk unjuk rasa itu bukan merupakan sebuah kejahatan. Sebab unjuk rasa atau demonstrasi adalah konstitusional. Sehingga tidak boleh ada tindakan mematikan apapun.
Polisi, kata Mudzakir, tidak boleh menghalangi adanya unjuk rasa. Aparat justru wajib melindungi dan mengawal agar pengunjuk rasa dapat menyampaikan pendapatnya secara konstitusional tanpa gangguan siapapun.
“Dengan demikian tindakan mematikan itu “unprocedural”, tidak melalui prosedur yang sah,” tegasnya.
Mudzakir juga menyebut tindakan mematikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap para pengawal HRS sebagai tindakan yang berlebihan alias “overestimate”. Ia mengibaratkan, penembakan itu seperti dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas. Hanya karena melanggar lalu lintas, satu mobil yang berisi satu keluarga ditembak mati semua.
Mudzakir mengingatkan, agar polisi menggunakan wewenang yang dimilikinya sesuai dengan prosedur, maksud dan tujuannya.
“Tindakan mematikan kepolisian itu menunjukkan tindakan yang diluar prosedur, menyalahgunakan wewenang,” kata dia.
red: shodiq ramadhan