Pulihkan Hak Habib Rizieq, Salah Satu Poin Pakta Integritas GNPF Ulama dengan Prabowo
Jakarta (SI Online) – Sandiaga Uno menanggapi salah satu poin pakta intergritas Ijtima Ulama II yang meminta Prabowo Subianto dan dirinya menjamin kepulangan Rizieq Shihab.
Ia mengatakan akan menegakkan hukum dan memastikan statusnya agar tak terombang ambing.
“Kita akan memastikan bahwa hukum akan ditegakkan dan tidak ada kehawatiran sama sekali akan terombang-ambing,” kata Sandiaga selepas acara pembekalan calon legislatif PAN di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Ahad (16/9/2018), seperti dilansir Tempo.co.
Sebelumnya, bakal Capres Prabowo Subianto telah menandatangani pakta integritas yang diajukan dalam Ijtima Ulama II. Poin ke-16 dalam pakta itu berbunyi:
Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Syihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.
Kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh para petinggi GNPF Ulama. Dengan ditandatanganinya hal ini, para peserta Ijtima Ulama UU memiliki kewajiban mendukung pasangan calon yang telah disetujui untuk diusung.
Peserta juga wajib menyebarkan hasil rekomendasi para ulama tersebut kepada seluruh umat Islam yang memiliki hak suara dalam Pilpres 2019.
Ia mengatakan Ijtima Ulama II yang berarti rekomendasi dari para ulama itu harus dipertimbangkan, karena ulama selama ini memang kerap memberi masukan kepada Prabowo maupun Sandiaga.
Bila terpilih nanti, ujar Sandiaga, ia akan membangun pemerintahan yang tegas dan memihak pada rakyat. Untuk itu, ia akan memberikan kepastian hukum, bukan hanya untuk Habib Rizieq Syihab tetapi pada seluruh masyarakat Indonesia.
“Kalau tidak ada permasalahan hukum, ya tidak boleh mendapatkan perlakuan yang diskriminatif,” kata Sandiaga. []