Qanun Hukum Jinayat Diterapkan, Pelanggaran Turun
Banda Aceh (SI Online) – Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkapkan, pelanggaran syariat Islam di daerah berjuluk “Kota Serambi Mekkah” itu mengalami penurunan dalam satu tahun terakhir sejak berlakunya Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
“Tahun 2018, ada 215 pelanggaran dan turun menjadi 191 kasus pelanggaran pada tahun 2019,” ucap Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman di Banda Aceh, Kamis (30/1).
Hal tersebut, berdasarkan data dari Dinas Syariat Islam (DSI) Banda Aceh terkait penerapan hukum pidana Islam yang didahului dengan masa kurungan penjara selama beberapa bulan dipenerapannya.
Wali kota menegaskan, DSI memiliki tugas yang besar dalam pelaksanaan syariat Islam dewasa ini, termasuk dalam memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum pidana bagi umat muslim sendiri.
Diantaranya pengembangan akidah, akhlak, ibadah hingga muamalah masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh juga merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam setempat.
“Dengan penurunan hukum jinayat tersebut, maka semakin meningkatnya ketakwaan dan keimanan warga kota akan berdampak pada jumlah kasus yang melakukan pelanggaran,” terang Aminullah.
sumber: ANTARA