Rachmawati Putri Bung Karno, Dukung Habib Rizieq dan Gerakan 212 di Akhir Hayatnya
Pertemuan ini terjadi sembilan hari setelah Aksi Bela Islam II di kawasan Medan Merdeka Barat dan Lapangan Monas berakhir dengan kericuhan. Massa umat Islam saat itu dihujani tembakan gas air mata oleh aparat kepolisian.
Sekitar tiga jam keduanya menggelar pertemuan tertutup. Sejak pukul 19.00 WIB sampai sekitar pukul 22.00 WIB. Usai pertemuan, Habib Rizieq mengatakan pertemuannya dengan Rachmawati hanya sekadar bersilaturahmi dan membahas kondisi maupun isu-isu negara saat ini pasca demo 4 November. “Kita silaturahmi untuk keselamatan NKRI,” kata Habib Rizieq di lokasi.
Rachmawati saat itu mengatakan jika pertemuan dengan Habib Rizieq merupakan silaturahmi yang dijalin kelompok nasionalis dengan kelompok agamis. Adapun intisari dari pertemuan untuk mempererat sekaligus juga menyamakan persepsi dalam menghadapi permasalahan bangsa. Terlebih soal kesatuan dan persatuan.
“Seperti kata Bung Karno, harus bergandengan tangan dalam memperkuat NKRI, Pancasila dan kembali ke UUD 1945. Itu harga mati,” tegas Rachmawati.
Dituduh Makar
Perjuangan umat Islam yang dipimpin Habib Rizieq belum selesai. GNPF-MUI merencanakan Aksi Super Damai 212 di Lapangan Monas, Jakarta, pada 2 Desember 2016. Rachma tentu saja tetap berada di barisan umat Islam yang menuntut keadilan atas kasus Ahok.
Namun, tanpa diketahui kesalahannya apa, pada Jumat pagi, usai subuh, ia didatangi sejumlah aparat kepolisian di rumahnya. Rachma ditangkap. Tuduhannya melakukan makar.
Pagi itu, Rachma dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok.
Kuasa hukum Rachmawati, Aldwin Rahardian, mengatakan berdasarkan surat penangkapan, Rachmawati disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 107 tentang makar untuk menggulingkan pemerintahan dan Pasal 110 terkait dengan pemufakatan kejahatan juncto Pasal 87 KUHP.
“Dituduh makar, Bu Rachmawati tidak tahu kenapa dituduh makar,” kata Aldwin.
Bukan hanya Rachmawati, pagi itu sejumlah aktivis juga ditangkap. Totalnya 11 orang. Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific pada Jumat pagi dan langsung dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dalam surat penangkapan, Ratna juga dituduh melanggar Pasal 107 KUHP tentang Makar.
Selain mereka, ikut juga ditangkap pagi itu Eko Suryo Santjojo, Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Firza Huzein, Sri Bintang Pamungkas, Alvin Indra, Jamran dan Rizal.
Belakangan, kesebelas orang itu dibebaskan. Tuduhan makar tidak terbukti.
red: shodiq ramadhan