Ramadhan, KPI Larang Lembaga Penyiaran Tampilkan Penceramah dari Organisasi Terlarang
Jakarta (SI Online) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menampilkan gerakan tubuh atau ungkapan yang berasosiasi cabul, vulgar hingga erotis secara perseorangan maupun bersama orang lain.
Selain itu, KPI juga melarang lembaga penyiaran menampilkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan Dan Pengawasan Siaran bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022 yang diterbitkan Selasa (15/3/2022).
“Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain,” bunyi edaran KPI poin I yang dikutip di laman resmi KPI, Senin (21/03/2022).
Tak hanya itu, KPI juga melarang lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, menampilkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang di bulan Ramadan.
KPI meminta lembaga penyiaran mengutamakan penggunaan pendakwah kompeten, kredibel dan penyampaian materinya menjunjung nilai-nilai Pancasila.
“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI,” bunyi edaran KPI poin d.
Tak hanya itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) hingga mistik/horor/supranatural selama Ramadan.
“Tak menampilkan pula praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan,” bunyi edaran poin l.
KPI juga meminta kepada lembaga penyiaran tak menampilkan konsumsi makanan dan/atau minuman secara berlebihan. Sebab, hal itu dapat mengurangi kekhusyukan saat puasa.