AL-QUR'AN & HADITS

Ramadhan Syahrul Qur’an: Mempercepat Pembebasan Buta Huruf Qur’an

Selanjutnya pada tahun kedua, adakan gerakan serempak Pemberantasan Buta Huruf Qur’an untuk mempercepat penuntasan hal yang amat elementer dan amat mendasar dalam kehidupan beragama. Diharapkan pada peringatan 78 tahun Indonesia Merdeka tahun berikutnya, dengan penuh kebanggaan MUI bersama DMI mencanangkan “Indonesia Bebas Buta Huruf Qur’an” 17 Agustus 2023.

Sementara itu bagi mereka yang sudah Bisa Membaca Qur’an, masih ada agenda lain yang harus ditunaikan, yang bersifat kumulatif yaitu Belajar Qur’an secara Kaffah (010.057). (1) Mengimani Qur’an, (2) Memuliakan Qur’an, (3) Mendengarkan Qur’an, (4) Menghafalkan Qur’an, (5) Membaca Qur’an, (6) Mempelajari Qur’an, (7) Mengamalkan Qur’an, (8) Mengajarkan Qur’an, (9) Membela Qur’an. Yang kemudian dirangkum menjadi Sembilan Kewajiban Asasi Manusia terhadap Qur’an dalam rangka Takhallaqu Bi Akhlaqil Qur’an sekaligus sebagai Standar Mutu Kehidupan.

Kewajiban ini adalah Fardhu ‘Ain sekaligus Fardhu Kifayah. Bukan hanya kewajiban badan perorangan tetapi juga badan atau lembaga atau institusi masyarakat dan pemerintah atau ormas dan parpol Islam. Qur’an Suci harus menjadi Kurikulum Kehidupan, menjadi Program Azas dan Program Perlawan, bahasa Qur’annya disebut Amar Ma’ruf Nahyi Munkar terutama bagi Ormas-ormas dan Parpol-parpol Islam. Dua kewajiban ini adalah kewajiban yang melekat pada diri setiap orang beriman. Dan inilah urgensi Kemampuan Membaca Qur’an untuk Memandu Proses Pembelajaran dan Menuntun Prosesi Kehidupan.

Dengan demikian kelak di kemudian hari tidak ada Jenderal Muslim yang belepotan melafalkan Ayat-ayat Qur’an, tetapi begitu pasih melecehkan Islam, dan dengan gagah berani menyakiti hati Kaum Muslimin Indonesia. Allahu Akbar! Billahi Fi SabililHaq!

Shofyan Achmad, Pensiunan Pegawai Kemenag Kota Bandung, tinggal di Racaekek Kab. Bandung.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button