Ramadhan yang Dirindukan, Jangan Ada Kemaksiatan

Ramadhan adalah bulan istimewa dan penuh keberkahan. Hanya di bulan Ramadhan, Allah membelenggu setan-setan. Apabila telah datang bulan Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hanya di bulan Ramadhan pulalah seorang Muslim berlomba-lomba menjalankan ibadah dan merasa menyesal bila terlewat ibadah nafilah, karena Allah menjanjikan pahala yang berlipat ganda di bulan ini.
Begitu istimewanya bulan Ramadhan hingga setiap Muslim selalu berdoa untuk dipertemukan kembali dengan bulan Ramadhan setiap tahunnya. Idealnya bulan suci Ramadhan diwarnai dengan suasana islami, ketenangan, sehingga mampu khusyuk dalam menjalankan ibadahnya.
Namun sayang, suasana dan ketenangan ini tidak mampu dirasakan di negeri yang tidak menerapkan aturan Islam.
Di sistem sekuler kapitalisme hari ini, Ramadhan hanya sebagai ritual ibadah individu semata. Warga yang Muslim menjalankan ibadahnya masing-masing. Sedangkan negara tetap menjalankan fungsinya seperti biasa. Sistem sekuler memisahkan agama dari kehidupan, sehingga agama hanya dijalankan oleh individu dan dilaksanakan di rumah dan tempat-tempat ibadah.
Sedangkan dalam aturan bermasyarakat, negaralah yang memiliki hak mengatur dan membuat kebijakan. Aturannya diserahkan sepenuhnya kepada para penguasa bukan kepada aturan syara. Ciri khas kapitalisme terkait perbuatan adalah berasaskan manfaat bukan berdasarkan halal dan haram.
Di bulan suci Ramadhan tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, serta rumah pijat, tutup mulai sehari sebelum Ramadhan 2025 hingga sehari setelah bulan puasa. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1446 Hijriah/2025. Namun, tempat usaha di hotel bintang empat dan lima masih diizinkan beroperasi. Lalu, kelab malam dan diskotek yang berada di hotel, tempat komersial, serta tak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit, diizinkan beroperasi (Metrotvnews.com, 28/2/25).
Di tempat lain, pemerintah Kota Banda Aceh merevisi aturan dan imbauan bagi warga saat puasa Ramadhan. Tahun sebelumnya, tempat hiburan seperti biliard, play station, karaoke dilarang buka saat siang hari. Untuk tahun ini, Pemkot Banda Aceh tak lagi melarang tempat hiburan tersebut beroperasi saat siang hari selama Ramadhan (Viva.co.id, 27/2/25).
Beginilah potret penerapan sistem sekuler kapitalisme, pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan benar-benar menjadi bukti pemisahan agama dari kehidupan. Penguasa tahu bahwa bentuk hiburan malam adalah contoh nyata kemaksiatan dan bertentangan dengan akidah mayoritas masyarakat, namun penguasa tidak benar-benar tegas memberantasnya.
Hal tersebut karena sistem ini dibangun atas asas kemanfaatan yang tidak peduli meski ada pelanggaran syariat Islam. Walaupun sedang dalam bulan suci Ramadhan, seharusnya semua umat Muslim berubah menjadi lebih baik dan semakin dekat kepada Allah, nyatanya negara tidak mampu mewujudkan suasana keislaman itu.
Di sisi lain, adanya kemaksiatan model ini sejatinya juga menunjukkan gagalnya sistem pendidikan sekuler.
Kemaksiatan hanya dapat diberantas tuntas dengan sistem Islam dalam institusi khilafah. Dalam Islam, kemaksiatan adalah pelanggaran syariat dan akan mendapatkan sanksi yang membuat jera pelakunya. Di dalam sistem Islam, negara akan mengatur hiburan dan pariwisata yang berlandaskan akidah Islam, yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Bukan dengan asas kemanfaatan semata.
Sistem pendidikan dalam Islam pun melahirkan individu-individu yang bertakwa. Yang kelak akan mampu membuka usaha yang halal dan ahsan. Negara pun mengawasi tempat-tempat yang sifatnya hiburan agar tetap dalam koridor syariat Islam. Sehingga dalam bulan Ramadhan atau bukan, suasana keislaman dan ketakwaan akan mampu dirasakan oleh masyarakatnya.[]
Anisa Bella Fathia, S.Si, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok.