INDUSTRI HALAL

Ramai Dugaan Lemak Babi di Baki MBG, Direktur LPPOM: Wajib Halal Kemasan Jadi Alarm Serius

Jakarta (SI Online) – Dugaan penggunaan lemak babi (lard oil) dalam baki (tray) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi peringatan penting bahwa kemasan pangan tidak boleh diabaikan.

Meski kewajiban sertifikasi halal BPJPH untuk kemasan baru akan berlaku penuh pada Oktober 2026, temuan ini menunjukkan bahwa risiko terhadap keamanan dan kehalalan sudah nyata sejak sekarang. Bagi LPPOM, persiapan dini menjadi kunci agar konsumen tetap terlindungi.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati mengatakan, aturan mengenai hal tersebut sebenarnya sudah jelas. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 menetapkan bahwa kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib bersertifikat halal.

“Ketentuan ini berlaku untuk produk lokal maupun impor, dengan penerapan penuh mulai Oktober 2026. Artinya, masih ada waktu bagi produsen dan importir untuk mempersiapkan diri,” kata Muti dalam keteraangannya, Senin (01/09/2025).

Meski demikian, kasus baki MBG membuktikan bahwa menunggu hingga batas waktu tersebut bukanlah pilihan bijak, karena risiko sudah nyata terlihat di lapangan.

“Langkah sertifikasi tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral produsen dalam melindungi konsumen,” tegas Muti.

Selain itu, pihaknya juga menuturkan bahwa uji migrasi kemasan perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada zat berbahaya seperti timbal, kadmium, BPA, atau ftalat yang berpindah ke dalam makanan. Dengan begitu, aspek keamanan dan kesehatan dapat terjamin sejalan dengan pemenuhan standar halal.

“Kasus dugaan penggunaan lemak babi dalam tray MBG menjadi alarm keras bahwa sertifikasi halal kemasan pangan tidak boleh dianggap sekadar formalitas. Meski kewajiban baru berlaku pada Oktober 2026, langkah antisipasi harus dilakukan sejak dini agar konsumen terlindungi,” ungkap Muti.

Pada akhirnya, menurut Muti, keberhasilan program MBG bukan hanya terletak pada kualitas dan nilai gizi makanannya, tetapi juga pada jaminan bahwa semua bahan termasuk kemasan yang digunakan benar-benar aman dan halal. Dengan begitu, tujuan mulia untuk menyiapkan generasi sehat dan cerdas dapat tercapai tanpa meninggalkan risiko tersembunyi.

Lebih jauh dari itu, isu baki MBG hanyalah satu contoh dari betapa pentingnya sertifikasi halal di berbagai sektor. Mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga kemasan pangan, semuanya membutuhkan kepastian halal sebagai bentuk perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.

Sebelumnya, dilansir dari indonesiabusinesspost.com, Investigasi Indonesia Business Post (IBP) di kawasan industri Chaoshan, Guangdong, China—pusat produksi baki untuk pasar global—mengungkap indikasi penggunaan bahan non-food grade. Lebih jauh, terdapat dugaan penggunaan pelumas industri berbasis lemak babi dalam proses produksi baki.

Dari sisi keamanan, hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Maret 2024 terhadap 100 baki di Jawa Tengah menemukan 65 baki tidak memenuhi standar karena kandungan logam berat melebihi ambang batas. Paparan logam berbahaya seperti mangan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius, termasuk risiko gangguan saraf.

Ironisnya, hingga kini dari ribuan baki yang digunakan dalam program MBG, baru satu produk yang tercatat memiliki sertifikat halal di website BPJPH, yakni Food Tray 5 Sekat MBG dari PT Gasindo Alam Semesta dengan ID31210023468990625.[]

Artikel Terkait

Back to top button