SIRAH NABAWIYAH

Rasulullah Saw Sang Pemaaf

Namun, sebagaimana yang telah disebutkan, para ulama sejarah berbeda pendapat perihal apakah perempuan Yahudi yang meracuni Rasulullah dihukum qishash atau tidak. Mayoritas ulama menyatakan bahwa wanita tersebut tidak mendapatkan hukum qishash sebagaimana penjelasan di atas.

Menurut Al-Buthi, jika mengacu pada pendapat mayoritas ulama di atas, maka sangat tepat jika dikatakan bahwa hukuman qishash menjadi tidak berlaku terhadapnya, karena ada sebuah kaidah yang telah disepakati mayoritas ulama, yaitu:

الإِسْلاَمَ يَجُبُّ مَا قَبْلَهُ، وَإِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ التِي ارْتَكَبُوهَا مِنْ قَبْلُ

“(Masuk) Islam itu menghapus semua dosa sebelumnya. Sungguh Allah mengampuni dosa-dosa yang dilakukan mereka sebelum masuk Islam.” (Al-Buthi, 2019: 263).

Dari kaidah di atas dapat disimpulkan, yang harus mendapatkan hukum qishash hanyalah pembunuhan yang dilakukan seseorang yang telah memeluk Islam. Jika yang melakukan pembunuhan itu seorang non-Muslim, hal itu dianggap sebagai hirabah (penyerangan). Sedangkan (sanksi) penyerangan, sebagaimana diketahui, dapat gugur dengan sendirinya jika orang yang melakukannya itu masuk Islam.

Kondisi Rasulullah Saw

Rasulullah Saw ketika menggit daging itu setelahnya merasakan sedikit sakit akibat racun yang terdapat didaging kambing yang baru digigit olehnya, dan Rasulullah Saw membekam pada bagian tengkuknya karena daging yang dimakannya.

Lalu beliau dibekam oleh Abu Hind, yaitu seorang mantan budak bani Bayadhah dari kaum Anshar dengan menggunakan tanduk dan pisau tajam.

Sebelum wafat, Rasulullah Saw masih merasakan sakit karena racun yang terdapat di daging tersebut. Tetapi bukan berarti Rasulullah Saw wafat karena racun tersebut, melainkan masih merakan efek samping darinya.

Khatimah

Kisah di atas menunjukan sikap pemaaf Rasulullah Saw yang patut kita contoh. Begitu juga dengan sikap beliau yang selalu memastikan untuk memilih tindakan yang benar di berbagai situasi.

Sebagian orang berpikir bahwa sikap Rasulullah Saw dalam menghadapi berbagai keadaan hanya dapat diaplikasikan pada urusan agama. Namun, dalam Islam tidak ada perbedaan antara urusan agama dan ‘dunia’.

Semua hal dalam kehidupan seorang muslim harus mengikuti tuntunan agama. Karena itu, sikap Rasulullah Saw dalam menghadapi berbagai situasi dapat menjadi panutan dalam segala aspek kehidupan. Wallahu a’lam bis shawab. []

Nathasya Putri Aprillian, Mahasiswi Jurusan Studi Agama-Agama, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Artikel Terkait

Back to top button