INTERNASIONAL

Ratusan Staf Desak Badan HAM PBB Nyatakan Perang Israel di Gaza sebagai Genosida

New York (SI Online) – Ratusan pegawai badan utama HAM PBB mendukung sebuah surat internal yang mendesak pimpinan mereka untuk menyatakan bahwa serangan Israel di Gaza merupakan genosida, serta menyerukan negara-negara anggota PBB menghentikan penjualan senjata kepada Israel.

Surat sepanjang 1.100 kata itu ditandatangani oleh sekitar seperempat dari 2.000 staf Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR) yang berbasis di Jenewa dan New York. Surat tersebut menyatakan bahwa serangan Israel di Gaza telah memenuhi ambang batas hukum genosida, dan karena itu “penjualan senjata, transfer, serta dukungan logistik atau finansial terkait kepada otoritas Israel” jelas merupakan pelanggaran hukum internasional bagi semua pihak yang terlibat.

Para pegawai OHCHR mengatakan kepada Guardian bahwa mereka frustrasi dengan kegagalan pimpinan lembaga, Volker Türk, untuk “melangkah lebih jauh dari sekadar mengutuk Israel”.

“Pesan yang disampaikan selalu sama selama hampir dua tahun. Mengkritik Israel tidak cukup. Ia harus menyebutkan secara jelas langkah-langkah apa yang harus diambil negara-negara anggota untuk memenuhi kewajiban mencegah genosida, serta menegaskan konsekuensi hukum bagi para pemimpin, pejabat, dan perusahaan swasta bila mereka tidak melakukannya,” kata salah satu staf penandatangan surat itu.

Staf lain memuji kritik Türk terhadap Israel atas pelanggaran berat hukum internasional dan dugaan kejahatan perang, namun menuduh keputusan untuk menghindari pernyataan publik yang lebih jelas soal genosida adalah “pilihan politik, bukan hukum”.

Surat yang dilihat Guardian itu menyatakan bahwa berdasarkan “bukti yang tersedia dan penilaian otoritatif para pakar yang ditunjuk PBB, serta para profesional hukum dan [hukum humaniter internasional], ambang batas hukum [untuk genosida] telah terpenuhi. [Kami] oleh karena itu mendesak Kantor untuk menyatakannya secara publik.”

OHCHR disebut memiliki “tanggung jawab hukum dan moral yang kuat untuk mengecam tindakan genosida”, dan bahwa “gagal mengecam genosida yang sedang berlangsung merusak kredibilitas PBB serta sistem HAM itu sendiri”.

Para pejabat PBB mengatakan hanya pengadilan internasional yang dapat menyatakan suatu peristiwa sebagai genosida—proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Para pakar di Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan pada Juli lalu bahwa putusan apakah Israel melakukan genosida di Gaza kemungkinan baru keluar paling cepat pada akhir 2027.

sumber: The Guardian

Artikel Terkait

Back to top button