Restoran Sembunyikan Informasi Produk Non-Halal, LPPOM: Tindak Tegas!

Jakarta (SI Online) – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyoroti pentingnya transparansi informasi produk non-halal demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen menyusul kasus Ayam Goreng Widuran.
“Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan adanya restoran yang sengaja menutup informasi bahwa mereka menjual produk yang menggunakan bahan tidak halal kepada konsumen, termasuk kepada konsumen dengan identitas keislaman yang jelas seperti berjilbab,” ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, Selasa (27/05/2025).
Kasus restoran Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, mencuat setelah publik mengetahui bahwa menu yang selama ini diasumsikan halal oleh sebagian besar pelanggan, terutama Muslim, ternyata mengandung unsur non-halal.
Baca juga: Ayam Goreng Widuran Solo Diduga Pakai Minyak Babi, Ketua MUI Minta Aparat Bertindak Tegas
Restoran ini diketahui telah menjual produk non-halal selama lebih dari 50 tahun tanpa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen, termasuk konsumen Muslim yang secara eksplisit menanyakan status kehalalan produk mereka.
Muti menegaskan tindakan restoran yang sengaja menutup informasi mengenai ketidakhalalan produknya adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen.
Menurutnya, masyarakat Indonesia yang plural dan heterogen pada dasarnya bisa menerima keberadaan restoran yang menjual produk non-halal selama informasi tersebut disampaikan secara jujur dan terbuka.
“Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4,” kata dia.
Muti menjelaskan aturan terbaru mengenai jaminan produk halal juga telah mengatur kewajiban pencantuman label non-halal untuk produk yang memang tidak memenuhi kriteria halal.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
“Produk yang tidak halal wajib diberikan label tidak halal, yang tidak dilakukan oleh restoran ini. Kami berharap pemerintah memberikan tindakan tegas terhadap restoran yang menyembunyikan informasi terkait produk tidak halal sehingga merugikan konsumen,” kata dia.
Terkait konsumen yang sudah terlanjur mengonsumsi produk Ayam Goreng Widuran, Muti menjelaskan dalam pandangan ulama tidak ada dosa bagi mereka yang tidak mengetahui status kehalalan produk tersebut.
“Namun ke depannya, perlu kehati-hatian dengan mengonfirmasi sertifikat halal serta mengecek keasliannya sebelum masuk ke sebuah restoran,” kata Muti.