SUARA PEMBACA

Rezim Sempoyongan, Ambil Kebijakan Berdasar ‘Profit Oriented’

Telisik mengenai ketentuan yang tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Inilah mengapa dulu masyarakat berduyun-duyun menolak keras UU Cipta Kerja alias Omnibus Law. Nyata di depan mata bahwa UU tersebut menjadi gerbang pembuka kezaliman-kezaliman yang lebih luas. Jika sudah begini siapa yang akan selalu jadi sasaran kemudharatan dan siapa yang siap meraup keuntungan?

Menolak lupa bahwa data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan 320.000 orang di dunia meninggal setiap tahunnya karena berbagai penyakit berkaitan dengan alkohol.

Bahkan di Indonesia setidaknya 18.000 orang setiap tahunnya juga kehilangan nyawa karenanya. Belum lagi aneka ragam kejahatan dan kerusakan moral ditimbulkan.

Alih-alih melindungi masyarakat dari kemaksiatan dan kerusakan akibat miras, pemerintah malah menetapkan keputusan yang kontraproduktif. Semua atas motivasi mendatangkan keuntungan bagi segelintir pengusaha dan petugas pajak.

Untuk itu, masyarakat mempertanyakan di mana letak pembelaan pemerintah terhadap publik bila untuk kemanfaatan tersebut malah mengabaikan keselamatan dan masa depan generasi bangsa.

Padahal, syariat Islam jelas mengharamkan miras yang tertulis dalam Surat Al-Maidah ayat 90 yang memandang meminum khamr sebagai dosa besar dan pelakunya harus dijatuhi sanksi dijilid 40 kali dan bisa lebih dari itu.

Islam juga mengharamkan dan menghilangkan semua hal yang terkait dengan khamr, mulai dari perizinan, pembiayaan termasuk modal, produksi (pabrik), distribusi (toko yang menjual minuman keras), hingga yang meminumnya. Semuanya dilaknat Allah SWT.

Oleh karena itu, semestinya pemerintah tidak membuat penanaman modal, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, tapi wajib menerbitkan undang-undang (UU) dan membuat kebijakan yang melarang total miras mulai dari hulu hingga hilir.

Bahaya miras dan semua kemudharatan, akibatnya hanya akan bisa dihilangkan dari masyarakat dengan penerapan syariah Islam secara komprehensif.

Oleh sebab itu, pengharapan akan potret masyarakat yang adil, beradab, bermartabat dan bermoral tinggi, juga bermental tangguh hendaknya mendorong kita melipatgandakan perjuangan untuk menerapkan syariah Islam dalam bingkai sistem politik yang telah ditetapkan Islam, yakni sistem Khilafah. Wallahu’alam bishowab.

Ammylia Ummu Rabani
(Komunitas Bela Islam)

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button