NASIONAL

Rommy Dibebaskan, PPP: Bukan Perlakuan Istimewa

Jakarta (SI Online) – Sekjen PPP Arsul Sani menilai perintah Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum PPP M Rommahurmuziy (Rommy) dari Rumah Tahanan (Rutan), bukan sebuah perlakuan istimewa.

“PPP melihat dikeluarkannya MR (M Rommahurmuziy, red) dari Rutan KPK malam ini bukan sebuah perlakuan istemewa namun memang aturan hukum acara pidananya memang mengharuskan MR dikeluarkan dari Rutan malam ini,” kata Arsul di Jakarta, Rabu malam (29/4) seperti dikutip ANTARA.

Hal itu menurut Arsul karena tepat jam 00.00 WIB malam ini, Rommy telah menjalani penahanan selama satu tahun seperti vonis Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.

Dia menilai kalau Rommy tidak mendapatkan haknya untuk dilepas Rabu (29/4) malam, malah akan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: Rommy Bebas

“Kalau MR tidak mendapatkan haknya untuk dilepas malam ini, itu malah akan menjadi pelanggaran HAM,” ujarnya.

Selain itu Arsul menilai apa yang diperintah MA merupakan sebuah penetapan, bukan putusan perkara kasus hukum.

Menurut dia, memang seharusnya seperti itu, ketika masa penahanan seseorang sudah sama dengan vonis hakim maka harus dikeluarkan dahulu meskipun masih ada upaya hukum.

“Nah masa penahanan MR sudah sama dengan pidana dalam putusan banding,” katanya.

Sebelumnya, MA memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rommahurmuziy alias Rommy dari rumah tahanan.

“Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4).

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button