Romo Syafii: Deklarasi 2019 Ganti Presiden Sangat Konstitusional
Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii menilai bahwa gerakan deklarasi 2019 Ganti Presiden sangat konstitusional.
Hal itu menurutnya, berdasarkan aturan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapatnya dan hal tersebut dilindungi oleh UUD 1945 dan UU No 9 tahun 1998.
“Saat ini pun jika rakyat berkehendak untuk mengganti presiden di tengah masa jabatannya, konstitusi kita mengatur tentang hal tersebut. Apalagi di 2019 negara menyediakan sarana pemilu untuk mengganti presiden secara sah,” ujar pria yang akrab disapa Romo Syafii itu melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (28/9/2018).
Terkait kasus yang menimpa aktivis gerakan 2019 Ganti Presiden Neno Warisman dan Ahmad Dhani, Romo menilai bahwa persekusi dan penghalangan dalam mengemukakan pendapat adalah pidana.
“Apa yang dialami oleh bunda Neno Warisman saat hendak deklarasi di Riau dan Ahmad Dhani di Surabaya adalah kemunduran besar dalam demokrasi,” jelasnya.
Oleh karena itu, menurut Romo, aparat penegak hukum harusnya melindungi warga yang hendak menggunakan hak konstitusionalnya dan menjadi juri dalam landasan hukum. “Bukan ikut-ikutan menghalangi,” tandasnya.
red: adhila