Romo Syafii ke Kejati DKI: HRS Layak Dapat Restorative Justice
Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii mempertanyakan kasus Habib Rizieq Syihab (HRS) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, HRS layak mendapatkan Restorative Justice.
Pria yang akrab disapa Romo Syafii itu menjelaskan, Restorative Justice yang dicanangkan oleh Jaksa Agung merupakan usaha mencapai keadilan untuk kasus-kasus pidana umum ringan serta kasus yang tidak merugikan publik dengan harapan bisa mengurangi jumlah tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.
“Dan saya dengar ada 222 kasus yang diberhentikan dengan cara Restorative Justice, saya ingin dapat uraian ini kasus apa dihentikannya karena apa? pidana umum? pidana khusus? atau bagaimana?” kata Romo kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Romo pun mengkritisi soal proses hukum HRS yang menjadi wilayah pihak Kejaksaan DKI Jakarta. Menurutnya, bukan rahasia umum lagi ketika banyak pendapat pakar hukum di Indonesia yang menganggap aneh ketika Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan yang menjadikan HRS sebagai tersangka dianggap tidak tepat dan berlebihan.
“Peristiwa yang sama banyak terjadi namun tidak satupun dapat tuntutan yang sama, KUHP seperti menjadi Kitab Undang Undang Hukum Petamburan karena hanya di Petamburan saja UU ini diterapkan,” sindir Romo.
“Sudah demikian lugas dan masuk akal penjelasan pihak Habib Rizieq Shihab tapi kasus ini tetap dilanjutkan sedangkan peristiwa yang sama ditempat lain tidak ditindak lanjuti,” tambah Romo.
Romo menegaskan, terkait keadilan hukum maka yang layak mendapatkannya adalah HRS. “Jadi kalau membahas Restorative Justice saya rasa yang layak mendapatkannya ya Habib Rizieq Shihab,” jelasnya.
red: adhila