NASIONAL
Roy Suryo Minta Dua Buzzer Ditangkap, Begini Kata Polda Metro
Kedua terlapor diadukan melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tengang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Roy kemudian menyebut unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di kanal Youtube itu membahas soal kecelakaan lalu lintas Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah namun dalam versi yang tidak sesuai fakta.
Pakar Telematika itu kemudian mengatakan video di kanal Youtube itu juga mengaitkan Roy dengan beberapa kasus lain yang isinya sudah diputarbalikkan, termasuk membahas kasus panci.
sumber: ANTARA