NASIONAL

RUU Ibu Kota Negara Disahkan, FPKS Satu-satunya yang Menolak

Jakarta (SI Online) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

“Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya ketua DPR, Puan Maharani yang dijawab “setuju” oleh pada anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/01/2022).

Soal RUU IKN ini, dari sembilan fraksi yang ada di DPR, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menjadi satu-satunya yang menolak pengesahan RUU ini.

Penolakan itu disampaikan perwakilan Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama saat rapat di tingkat panitia kerja (panja) RUU IKN yang digelar pada Senin (17/01) hingga Selasa dini hari (18/01).

“Dengan berbagai pertimbangan dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir, maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan Bismillahhir-rahmannirrahiim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ketahapan berikutnya,” ungkap Suryadi.

Menurut Suryadi, Pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang sedang dilakukan berbarengan dengan kondisi ekonomi Indonesia masih belum pulih. Masyarakat masih berjuang melawan pandemi Covid-19.

“Krisis yang terjadi akibat pandemi mengakibatkan banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan pun masih tinggi,” paparnya.

Menurut data Maret 2021 angka kemiskinan sebesar 10,14 persen, dan diperkirakan akan meningkat lagi pada akhir 2021. Apalagi awal tahun ini juga sedang marak naiknya harga bahan-bahan pokok kebutuhan masyarakat.

“Selain itu, Kementerian Keuangan juga mencatat posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021 sebesar Rp6.687,28 triliun yang setara dengan 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB),” terang pria yang akrab disapa SJP ini.

SJP menambahkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara mulai tahun 2024 juga tidak terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025 yang ditetapkan di dalam Undang Undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button