RUU KUHP ‘Hidupkan’ Pasal Penghinaan Presiden, Sikap Kritis Terancam Mandek?
Aktivitas muhasabah lil hukmi ini merupakan aktivitas mulai yang bermuara surga. Apalagi jika ditegakkan di hadapan penguasa yang lalai dan zalim. Bahkan Rasulullah menyebut aktivitas ini sebagai jihad yang paling utama.
Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, “Dari Abu Said Al Khudri, dia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Jihad yang paling utama adalah mengutarakan perkataan yang adil di depan penguasa atau pemimpin yang zalim.”
Selain itu, Islam sebagai ajaran yang komprehensif, juga menuntun umatnya untuk saling menasihati. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam, “Agama itu nasihat. Agama itu nasihat. Agama itu nasihat. Mereka bertanya, “Untuk siapakah, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin secara keseluruhan.” (HR. Muslim).
Alhasil, aktivitas mengoreksi penguasa merupakan aktivitas mulia yang wajib dihidupkan di hadapan penguasa. Aktivitas ini akan terwujud nyata, jika tuan penguasa sebagai pelaksana hukum syariah, mau menerapkan Islam secara kafah. Sebab sejatinya hanya sistem Islam yang mampu membuka seluas-luasnya pintu untuk mengoreksi penguasa dalam bingkai syarak, semata-mata kemaslahatan dan kepentingan rakyat. Wallahu’alam bishshawab.
Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan