Sama-sama Dilaporkan Atas Kasus ITE, Maaher Langsung Ditahan tapi Denny Siregar Diperiksa pun Tidak
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor, Denny Siregar diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yaved Duma Parembang, mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik santri dengan terlapor Denny Siregar sampai saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan. Sehingga, kepolisian tak menggunakan istilah pemanggilan.
“Sehingga tidak dikenal istilah surat panggilan. Adanya undangan klarifikasi,” kata Yaved kepada Republika.co.id, Selasa (6/10) lalu.
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, polisi sudah mengirimnya beberapa kali surat undangan kepada Denny Siregar. Namun, terlapor masih belum memenuhi undangan itu.
“Ternyata alamatnya berpindah-pindah. Kemarin itu posisinya lagi di Surabaya,” kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (6/10).
Kuasa hukum Denny Siregar mengaku belum menerima panggilan dari kepolisian terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya. Karena itu, Denny Siregar merasa belum perlu datang untuk memberikan keterangan kepada aparat kepolisian.
“Belum tahu kita. Belum ada (undangan pemanggilan),” kata kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (6/10).
sumber: republika.co.id