Sampah Menggunung di Kota Bandung
Dalam masyarakat Islam, tidak akan muncul pola hidup konsumtif. Negara akan terus memberikan edukasi terkait pemakaian barang, serta penjagaan lingkungan dan kebersihan. Islam melarang perilaku tabdzir (menyia-nyiakan barang atau harta yang masih bisa dimanfaatkan), israf (tindakan yang berlebih-lebihan dalam penggunaan barang) dan berbuat jorok. Jika terjadi pelanggaran yang demikian, maka negara akan menegakkan persanksian.
Penguasa pun wajib mengelola permasalahan sampah, dari sejak rumah-rumah warga hingga proses daur ulang. Masyarakat tidak dibiarkan sendiri, tetapi bersinergi dengan penguasa, melalui ketersediaan petugas kebersihan, sarana dan prasarana pendukung. Seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam mendesain kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.
Islam pun mendorong penguasa untuk membentuk tata kota secara cermat, menyesuaikan jumlah penduduk dengan luas wilayah yang ditempati. Seraya memastikan pengaturan air, pengolahan sampah, beserta penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan dan lainnya, demi kemaslahatan manusia, alam dan makhluk hidup lainnya.[]
Lulu Nugroho, Muslimah Penulis dari Bandung