Sampaikan Enam Catatan, Fraksi PKS Tolak RUU TPKS untuk Jadi UU
Menurut FPKS, norma perzinaan dalam KUHP bermakna sempit sehingga tidak bisa menjangkau perbuatan zina yang dilakukan oleh pasangan yang keduanya belum terikat perkawinan dengan pihak lain. Pengaturan tentang Tindak Pidana Perzinaan ini perlu diatur dengan memperluas rumusan delik Perzinaan dalam Pasal 284 KUHP yang mencakup perzinaan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, baik yang keduanya terikat perkawinan dengan orang lain, salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain, maupun yang keduanya sama-sama belum terikat perkawinan.
Kemudian keempat, Fraksi PKS juga mengusulkan untuk memasukkan ketentuan larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang (LGBT)/Penyimpangan Seksual dalam RUU TPKS, dengan mengakomodasi pemidanaan bagi pelaku penyimpangan seksual baik dilakukan terhadap anak maupun dewasa, melarang segala bentuk kampanye penyimpangan seksual, dengan memberikan pengecualian bagi pelaku penyimpangan seksual karena kondisi medis tertentu yang harus direhabilitasi.
Kelima, lanjut Al Muzzammil, Fraksi PKS memberikan masukan bahwa dalam perumusan jenis-jenis tindak pidana, sebaiknya disesuaikan dengan tindak pidana kesusilaan yang telah dibahas dalam RKUHP agar rumusan tindak pidananya lengkap, integral, komprehensif, dan tidak menimbulkan pemaknaan lain yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Baca juga: PKS Tolak RUU TPKS, Bukhori: Masih Mengusung Paradigma Sexual Consent
Keenam, Fraksi PKS menilai bahwa penyesuaian Delik Kesusilaan antara RUU TPKS dengan RKUHP penting dilakukan agar pelaksanaan RUU TPKS ini TIDAK menimbulkan penafsiran yang berbeda, mengingat dasar pemidanaan dalam RUU TPKS ini hanya menggunakan tolok ukur perbuatan-perbuatan yang mengandung unsur kekerasan saja, sedangkan perbuatan seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka (sexual consent) dan segala bentuk penyimpangan seksual yang tidak mengandung kekerasan, meskipun keduanya bertentangan dengan Hukum Agama dan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, tetap tidak dapat dipidana.
“Fraksi PKS menegaskan bahwa pengaturan yang komprehensif tentang Tindak Pidana Kesusilaan ini harus mempertimbangkan pengarusutamaan Hak Asasi Manusia yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUDNRI Tahun 1945 yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang artinya nilai-nilai Ketuhanan yang bersumber dari hukum Agama dan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat memiliki tempat dalam sistem norma dan perundang-undangan di Indonesia,” ungkap Al Muzzammil.
red: farah abdillah