Sampaikan Lima Visi Kepemimpinan Nasional, Presiden PKS Singgung PJPN Hingga Masa Jabatan Presiden
“Sebaliknya, di tangan pemimpin yang buta Visi Kebangsaan, maka Pancasila akan dijadikan alat kekuasaan untuk memberangus kelompok-kelompok yang dianggap mengancam kekuasaan,” tutur Syaikhu lagi.
Syaikhu menambahkan, bangsa ini membutuhkan kepemimpinan yang bisa membawa perasaaan yang sama: satu rasa, satu nasib dan satu penanggungan.
“Pemimpin yang ketika berbicara, rakyat bisa memegang teguh kata-katanya. Pemimpin yang ketika bekerja, rakyat bisa menikmati hasil karyanya. Pemimpin yang ketika berbuat salah, berlapang dada menerima nasihat dari rakyat yang dipimpinnya,” kata Syaikhu.
Keempat, Visi Kerakyatan. Indonesia dibangun dengan semangat gotong royong oleh para pendiri bangsa. Mereka mewariskan konsep demokrasi permusyawaratan dan perwakilan. Itulah Visi Kerakyatan.
“Hari-hari ini kita menyaksikan bahwa demokrasi kita mengalami kemunduran. Setelah lebih dari dua dekade pasca reformasi, Indonesia gagal melakukan konsolidasi demokrasi,” jelas Syaikhu.
Hingga hari ini, dapat disaksikan demokrasi di Indonesia perlahan-lahan menuju jurang kehancuran. Kebebasan sipil semakin menurun, indeks demokrasi terus merosot dan penyalahgunaan kekuasaan serta praktik korupsi semakin menjadi-jadi.
Menurut Syaikhu, adanya wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode membuat demokrasi semakin mundur. Padahal UUD NRI 1945 pasal 7 telah tegas mengatur jabatan Presiden hanya dua periode.
“Pentingnya pembatasan jabatan Presiden adalah untuk menghindari adanya penyelewengan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Syaikhu.
Selain itu, pembatasan dua periode untuk memastikan bahwa kaderisasi kepemimpinan nasional berjalan dengan baik. Rakyat harus diberikan pilihan calon-calon presiden baru yang akan memimpin Indonesia ke depan.
“PKS meyakini bahwa negeri ini memiliki banyak stok pemimpin dan tokoh yang memiliki kredibilitas, kapasitas, dan akseptabilitas untuk memimpin Indonesia ke depan,” kata Syaikhu.
Kelima, Visi Keadilan. Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Kekuasaan tidak boleh melumpuhkan sendi-sendi dan pilar-pilar negara hukum. Hukum harus berpihak kepada kebenaran dan keadilan bukan kepada kekuasaan dan pendukung kekuasaan.