Satu Gugur dan Terjadi 832 Pelanggaran Israel terhadap Jurnalis Selama 2021
Gaza (SI Online) – Sebuah Komite Pendukung Wartawan Palestina mengungkapkan telah terjadi peningkatan nyata serangan pendudukan Israel terhadap kebebasan pers di wilayah Palestina yang diduduki, yang berjumlah 832 pelanggaran sejak awal tahun ini.
Hal ini muncul dalam laporan tahunan “Komite Pendukung Jurnalis” (sebuah organisasi Arab yang peduli dengan hak-hak jurnalis) tentang keadaan kebebasan pers, yang mencakup periode dari awal Januari hingga 30 Desember. Demikian dilansir Pusat Informasi Palestina, Kamis (30/12/2021).
Komite menegaskan bahwa tingkat keparahan pelanggaran ini meningkat Mei lalu selama agresi Israel baru-baru ini di Gaza dan serangan terhadap wartawan di Tepi Barat yang diduduki dan Al-Quds, selama liputan kegiatan dan pawai damai terhadap pemukiman dan tembok apartheid, serangan oleh pemukim terhadap Palestina pada umumnya, dan penjarahan rumah-rumah warga Al-Quds.
Komite menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap jurnalis dan profesional media dilakukan dengan sengaja dan bahwa kekuatan berlebihan digunakan tanpa memperhitungkan prinsip-prinsip diskriminasi dan proporsionalitas, “melanggar tembok semua konvensi internasional, hak asasi manusia dan kemanusiaan yang menjamin kebebasan kerja jurnalistik.
Menurut laporan tersebut, laporan tersebut mendokumentasikan 832 pelanggaran kebebasan pers dari pendudukan Israel, termasuk 101 pelanggaran di Jalur Gaza selama agresi baru-baru ini, dan berjumlah 210 pelanggaran dari pihak Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki, didistribusikan di 9 kasus di Gaza dan 201 kasus di Tepi Barat.
Laporan komite menunjukkan sejauh mana penargetan berlebihan terhadap jurnalis Palestina oleh pasukan pendudukan Israel, dan kesengajaan membunuh nyawa mereka dan menargetkan mereka dengan menembakkan rudal ke rumah jurnalis saat mereka aman di rumah atau institusi mereka dan menghancurkannya.
Laporan juga mendokumentasikan penembakan peluru logam tajam dan karet berlapis dan gas beracun ke arah mereka dengan sengaja melanjutkan kejahatannya untuk menjauhkan wartawan dan media dari tempat kejadian kejahatannya terhadap warga di wilayah Palestina yang diduduki, meskipun wartawan mengenakan pakaian mereka dengan tanda yang menunjukkan bahwa mereka sedang menjalankan profesinya.
Pasukan pendudukan menggunakan metode penangkapan dan penahanan, mengenakan denda pada beberapa dari mereka, mendeportasi beberapa dari mereka, dan memaksa yang lain dikurung di rumah; Menurut kondisi yang membatasi kebebasan bergerak, bekerja, berpendapat dan berekspresi, ancaman, dan mencegah mereka untuk berlindung, bekerja atau bepergian.
sumber: infopalestina