NASIONAL

Satu Tahun Tragedi KM 50, TP3: Tegakkan Hukum, Adili Pelaku Pelanggaran HAM Berat

“Oleh karena itu Komnas HAM harus melakukan Penyelidikan Pro Yustisia sesuai UU No.26 tersebut. Hanya dengan Pengadilan HAM lah pelanggaran HAM Berat dapat terungkap,” tegas Abdullah.

Sejalan dengan itu, TP3 juga menuntuk agar Presiden Jokowi, sesuai dengan janji yang pernah dinyatakan saat bertemu TP3 pada 9 Maret 2021, di Istana Merdeka, ikut bertanggung jawab untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat ini secara adil, transparan dan dapat diterima publik.

“Untuk itu, Presiden Jokowi perlu pula meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pro justisia tersebut,” tandasnya.

Dalam webinar TP3 ini, pembacaan doa dan tahlil dipimpin oleh Habib Muchsin Alatas (tokoh habaib) sementara doa untuk kebaikan bangsa disampaikan oleh KH Muhyiddin Junaidi (Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia).

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button