SAKINAH

Saudara Ipar Ada Batasannya

Pertama: tidak tinggal bersama. Islam mengatur kehidupan khusus dan kehidupan umum. Kehidupan khusus adalah tempat dimana perempuan tinggal bersama dengan suami atau mahramnya. Sedangkan kehidupan umum adalah tempat siapapun bisa keluar masuk di tempat tersebut.

Kehidupan khusus contohnya adalah rumah, kos khusus perempuan, mobil pribadi, dsb. Sedang kehidupan umum contohnya adalah pasar, kantor, rumah sakit, dsb.

Di kehidupan khusus tidak diperkenankan ada laki-laki asing (bukan mahram) yang tinggal bersama wanita tersebut. Sehingga jika ada seorang perempuan tinggal bersama kakak atau adiknya yang sudah menikah, (tinggal bersama suami dari kakak/adik) maka itu bukanlah sebuah kondisi yang normal, dan sebaiknya dihindari.

Sebab ipar bukanlah mahram abadi (yang haram dinikahi). Jika suatu saat pernikahan saudaranya berakhir atau saudaranya meninggal, maka bisa saja suami atau istri menikah dengan kakak/adik ipar tersebut.

Kedua: menjaga aurat. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga auratnya. Bagi laki-laki auratnya dari pusar hingga lutut. Sedang bagi perempuan auratnya terhadap laki-laki asing adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Karena ipar termasuk orang asing (non mahram) maka wajib satu sama lain menjaga batasan aurat baik saat bertemu di tempat umum, maupun saat saling berkunjung ke rumah satu sama lain.

Ketiga: Tidak boleh berkhalwat. Islam mengharamkan laki-laki maupun perempuan berdua-duaan. Ipar adalah orang asing. Sehingga saudara ipar yang berbeda jenis tidak diperkenankan khalwat karena bisa memicu hal-hal yang diharamkan oleh Allah.

Maka tidak boleh saudara ipar dibiarkan berdua saja dalam satu rumah apalagi dalam satu ruangan. Tidak boleh juga berboncengan motor, tidak boleh juga safar bersama ipar perempuan tanpa didampingi mahram.

Islam juga sangat memperhatikan informasi dan hiburan yang beredar di tengah masyarakat. Islam akan menghilangkan dan melarang segala hal yang bisa memicu syahwat, misalnya: melarang tayangan dewasa, memblokir situs-situs pornografi, melarang cerita mesum, melarang tayangan-tayangan yang membuka aurat, dsb.

Tentu saja ini perlu peran negara, karena negaralah yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan media informasi yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button