RESONANSI

SBY Sakit Diumumkan tanpa Harus Ada yang Dipolisikan

Harap diingat, kutipan ucapan teman Hersubeno itu tidak “on its own” (berdiri sendiri). Ucapan dokter tersebut adalah bagian dari laporan panjang dan komprehensif. Yaitu, laporan analitik yang memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik.

Tidak wajar kalau bagian yang integral itu di-“singled out” (dicomot begitu saja) untuk dijadikan tuduhan hoax oleh si pelapor. Bung Hersu justru mengingatkan agar siapa pun juga jangan mudah menyebar hoax. Dia juga mengajak publik untuk menerapkan prinsip dasar seorang jurnalis yang “wajib” skeptis terhadap semua informasi. Bahkan Hersu meminta agar informasi dari dokter teman beliau yang mengklaim bahwa Bu Mega koma 1,000 persen valid, juga harus diverifikasi lebih dulu.

Kepolisian tidak seharusnya memproses laporan kader PDIP itu karena konten video yang dibuat dan ditayangkan oleh Bung Hersu adalah karya jurnalistik. Yang dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers. Kepolisian seharusnya merujuk subjek laporan tersebut ke Dewan Pers sebagai “majelis hakim” yang berwenang menilai konten video dimaksud.

Kembali ke Pak SBY, publik di media sosial langsung mendoakan beliau agar sembuh dari kanker prostat. Publik juga mengapresiasi penjelasan tentang kondisi beliau. Rakyat tahu apa yang terjadi terhadap presiden yang dinilai sukses memimpin Indonesia menjadi lebih baik.

Untuk Bu Mega, semoga tidak ada lagi rumor tentang kondisi kesehatan beliau. Kita doakan agar Bu Mega sehat selalu. Kalau pun beliau sakit, semoga tidak berlama-lama. Maksudnya, tidak berlama-lama menjelaskan ke publik.

Dan mudah-mudahan pula tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan ke Polisi gara-gara percikan spekulasi dan rumor yang tidak segera dipadamkan.[]

3 November 2021

Asyari Usman, Penulis wartawan senior.
sumber: facebook asyari usman

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button