Sekitar Shalat Tarawih
Kedua pendapat ini sama-sama memiliki dalil dan argumentasi yang kuat dari sumber-sumber syar’i.
Yang terpenting adalah kita tidak saling mencela atau merendahkan pendapat yang berbeda dari kita. Kita harus menghormati perbedaan dalam masalah-masalah furu’iyyah (cabang) seperti ini. Kita harus bersatu dalam hal-hal ushul (pokok) seperti tauhid, risalah, dan akhirat. Kita harus menjaga ukhuwah Islamiyah dan saling mendoakan kebaikan.
Tetap Wajib Thuma’ninah!
Ada hal yang perlu mendapat perhatian bagi umat Islam yang melaksanakan shalat tarawih dan witir adalah jangan sampai dalam melaksanakan shalat terburu-buru, alias tidak thuma’ninah. Apapun shalatnya baik shalat fardhu maupun sunnah, salah satu rukunnya adalah thuma’ninah, diam sebentar antara dua gerakan
Dalam hadits , Rasulullah Saw bersabda,
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا أَوْ قَالَ لاَ يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
“Manusia paling buruk pencuriannya adalah orang yang mencuri dari shalat”. Mereka (para sahabat) berkata, “Bagaimana ia mencuri shalatnya?” Beliau bersabda, “Dia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”, atau beliau bersabda, “Dia tidak meluruskan punggungnya ketika ruku’ dan sujud”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (5/310). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syekh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 885)]
Begitu wajibnya thuma’ inah dalam shalat, sampai nabi mengatakan ‘sejahat-jahatnya pencuri’ bagi orang yang shalat tidak thuma’ninah.
Pada suatu hari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melihat seseorang sedang shalat dengan gerakan yang cepat, tanpa menyempurnakan posisi sujud dan ruku’-nya, maka Rasulullah Saw bersabda:
لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(Kalau dia mati dalam kondisi shalat model begini, maka dia mati bukan di atas (petunjuk) agama Muhammad Saw-. HR. Ibnu Abi Syaibah, At-Thabrany, dll. Shahih al-Targhib no. 528)
Jangan sampai kita sudah shalat dari kecil sampai dewasa bahkan sampai lansia tidak diterima Allah SWT lantaran tidak thuma’ninah dalam shalat. Wallahu a’lam bishawab.
Kuala Tungkal, 8 Ramadhan 1445 H
Abd. Mukti, Pemerhati Kehidupan Beragama.