Sekularisme: Akar Liberalisasi Pergaulan
Dan kepada perempuan beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30-31).
Larangan mendekati zina (QS. Al-Isra: 32), “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Rasulullah Saw bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi).
Keharusan menjaga interaksi sesuai syariat ini tidak hanya melindungi individu dari dosa, tetapi juga menjaga harmoni sosial dengan mencegah potensi konflik yang disebabkan oleh hubungan yang tidak sehat.
- Sistem Pendidikan Berbasis Akidah Islam
Pendidikan Islam menanamkan akidah yang kuat sejak dini, membentuk generasi yang memahami hak dan kewajiban mereka sesuai syariat.
Negara bertanggung jawab menyediakan kurikulum berbasis nilai-nilai Islam, yang mengajarkan adab, akhlak, dan pentingnya menjaga kehormatan diri.
Generasi yang tumbuh dalam pendidikan berbasis Islam akan memiliki kesadaran tinggi untuk menolak perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama.
- Penegakan Hukum yang Tegas dan Menjerakan
Islam memiliki mekanisme sanksi yang bertujuan mencegah dan menjerakan pelaku maksiat. Contohnya, hukuman bagi pezina yang telah menikah adalah rajam, sedangkan bagi yang belum menikah adalah cambuk seratus kali (QS. An-Nur: 2).
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera. Dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Namun, pelaksanaan hukuman ini harus melalui proses yang adil dan tidak sembarangan.
Negara juga bertugas memastikan bahwa hukum Islam ditegakkan tanpa diskriminasi, sehingga menjadi peringatan bagi siapa pun untuk tidak melanggar syariat.
- Penutupan Celah Ide-Ide Liberalisasi
Negara harus menutup akses masuknya ide-ide liberal dan media yang mempromosikan pergaulan bebas.
Media massa harus diarahkan untuk mendidik masyarakat, bukan menjadi alat penyebaran budaya hedonis dan pornografi.
Pemerintah juga perlu mengawasi konten digital, termasuk media sosial, untuk memastikan tidak ada penyebaran ide yang merusak moral generasi muda.