Sekum BKsPPI: Baha’i Nodai Agama dan Membahayakan NKRI
“Mereka tidak mengakui bahwa Muhammad saw adalah nabi penutup, meyakini bahwa wahyu belum terputus, mereka menulis kitab-kitab yang menentang Al-Qur’an yang penuh dengan kekeliruan dan bahasa yang rendah dan menggelikan. Haji mereka bukan ke Makkah akan tetapi ke kuburan Bahaullah di Akka Palestina,” tambahnya.
Baca juga: Inilah Hasil Penelitian dan Rekomendasi Tim Peneliti DDII tentang Baha’i
Menyikapi aliran Baha’i, para ulama terdahulu telah mengeluarkan Fatwa dari Majma’ Fiqih di Mekkah pada bulan Sya’ban 1398 Hijriah dan Majma’ Fiqih Islami di Jeddah pada Jumadil Akhir 1408 Hijriah.
Fatwa dikeluarkan setelah melakukan mengkajian dan penelitian. Para ulama telah mengkaji tentang sekte Bahaiyyah yang muncul di Iran pada separuh abad yang lalu, dan dianut-oleh sekelompok manusia di belahan negeri Islam dan non Islam sampai sekarang.
Kata Ustaz Alim, Majelis Fiqih tersebut menyimpulkan bahwa keyakinan Bahaiyah bertujuan menghancurkan Islam, terutama pengakuan pimpinannya sebagai Tuhan dan punya kuasa untuk merubah syariat Islam.
“Maka Majelis Fiqih bersepakat menetapkan bahwa sekte Bahaiyyah adalah sekte yang keluar dari syariat Islam, bahkan memerangi Islam, serta menetapkan bahwa para pengikut sekte ini adalah kafir yang sangat nyata,” jelas Ustaz Alim.
Atas dasar itu, kata Ustaz Alim, Majelis Fiqih memperingatkan kaum muslimin di belahan dunia manapun agar waspada terhadap sekte sesat dan kafir ini.
“Majelis juga mewasiatkan wajibnya lembaga-lembaga Islam di seluruh dunia untuk berusaha semampu mungkin menghadang sekte kafir yang berusaha meruntuhkan Islam ini dalam agama, syariat dan konsep kehidupan,” tuturnya.
Ustaz Alim menyimpulkan bahwa kelompok Bahaiyyah berbahaya bagi NKRI karena ini merupakan aliran sinkretisme yang melakukan penodaan agama, berpotensi memecah belah umat, bertentangan dengan Ketuhanan yang Maha Esa dan tidak sesuai budaya Nusantara.
red: adhila