Selayang Pandang Ekstradisi Hongkong
Hal yang sama pernah terjadi, pada tahun 2012, warga bergejolak ketika kurikulum RRC akan dimasukkan dalam pendidikan sekolah. Dua tahun setelahnya, pemilu di Hong Kong yang akan melibatkan Beijing, juga ditolak warga. Belum lagi terjadinya kasus penculikan oleh otoritas China terhadap sejumlah tersangka yang mengungsi ke Hong Kong. Konglomerat Xiao Jianhua, salah satunya diculik pada 2017.
Seperti dilaporkan The Guardian, Carie Lam menilai penolakan terjadi karena publik tidak memahami RUU ekstradisi tersebut. “RUU ini tidak diinisiasi oleh pemerintah China. Saya tidak menerima instruksi apapun,” ucapnya. “Hong Kong harus bergerak maju, tak ada yang mau Hong Kong menjadi surga bagi pelanggar hukum yang melarikan diri. Kami harus melanjutkannya.”
Sebelum wacana pengesahan RUU ekstradisi, Chan To Kai telah mengaku bahwa dia adalah pembunuh Poon. Sepasang kekasih warga Hong Kong ini bertikai setelah keduanya menikmati valentine di Taiwan pada 2018. Setelah mengetahui bahwa Poon hamil, Chan mencekiknya hingga tewas dan memasukkan jasadnya ke dalam koper, kemudian membuangnya di terminal bus Zhuwei.
Di Hong Kong Chan didakwa sebagai pencuri karena mengambil barang Poon berupa kartu kredit dan handphone. Ia mendapat hukuman ringan. Kasus pembunuhannya tidak diproses. Sebab locus delicti ada di luar Hong Kong. Barang buktinya di Taiwan. Inilah yang memicu diterbitkannya RUU ekstradisi dengan China.
Kisruh warga negara di bawah ideologi kufur. Selama mereka masih percaya dengan ideologi buatan manusia, selama itu pula masalah akan terus menjeratnya. Sesungguhnya Islam telah membuktikan bahwa ideologinya mampu meri’ayah umat hingga lebih dari 13 abad dan menguasai 2/3 dunia. Ini menunjukkan bahwa ideologi Islam sahih. Sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal.
Dalam Islam jelas bahwa seseorang boleh meminta suaka politik. Islam tidak menghalangi penduduk dari Darul Harbi untuk minta perlindungan atau suaka ke Darul Islam. Hal ini ditegaskan sendiri oleh Allah dalam Al Qur’an Surah At Taubah 9:6. Ayat ini menjelaskan bahwa kalau ada orang musyrik yang ada memohon suaka, maka ia harus diterima dan dilindungi.
Pemberian suaka bisa dibedakan kepada dua bentuk, yaitu jaminan keamanan yang tetap (mu’abbadah) sebagaimana pendapat Malik dan yang sementara (mu’aqqatah), seperti pandangan Abu Hanifah, Syafi’i dan sebagian pengikut Ahmad Ibn Hanbal. Jaminan keamanan tetap bagi muslim. Jaminan sementara bagi non muslim.
Sebab bagi seorang muslim yang mencari suaka ke Darul Islam, dapat menetap selamanya. Karena ia dianggap sebagai warga Negara Darul Islam. Demikian pula halnya dengan non muslim yang mencari suaka ke Darul Islam dan kemudian masuk Islam, akan mendapat jaminan tetap. Statusnya berubah menjadi warga negara Darul Islam. Hak dan kewajibannya dijaga oleh penguasa Darul Islam.
Ideologi Islam menghilangkan segala peluang friksi yang akan timbul sebab muara dari seluruh persoalan umat akan dikembalikan pada aturan Allah, pada Alquran dan Al hadits. Menegasikan keduanya dengan membuat aturan sendiri, benar-benar akan menjerat manusia dan membuatnya terus terjerembab dalam kesulitan, sebagaimana yang terjadi di Hong Kong saat ini dengan “one country, two systems”. Wallahu ‘alam
Lulu Nugroho
Muslimah Penulis dari Cirebon