Sembilan Negara Pimpin Kampanye Jaga Resolusi ICC Buru Israel
Jakarta (SI Online) – Malaysia dan Afrika Selatan sedang mempersiapkan, bersama dengan kelompok negara-negara lain, untuk melakukan kampanye bertujuan melindungi keadilan dan memastikan keputusan Mahkamah Internasional (ICC) dan Pengadilan Kriminal Internasional (IJC), dan menghadapi apa yang digambarkan oleh negara-negara tersebut sebagai tantangan terhadap perintah Mahkamah Internasional dan upaya Kongres AS untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC.
“Grup Den Haag” mencakup sembilan negara: Kolombia, Namibia, Chili, Bolivia dan Senegal, selain Afrika Selatan dan Malaysia, dan bertujuan untuk melindungi dan membela sistem peradilan internasional, menurut laporan yang diterbitkan oleh surat kabar The Guardian.
Langkah ini dilakukan di tengah tantangan yang dihadapi IJC dan ICC, khususnya dalam perang di Gaza dan Ukraina serta penyelundupan manusia di Mediterania.
Menteri Urusan Internasional Afrika Selatan, Ronald Lamola, mengatakan bahwa kampanye ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional dan melindungi kelompok rentan.
Ia menambahkan, “Pembentukan Grup Den Haag mengirimkan pesan yang jelas: Tidak ada negara yang kebal hukum dan tidak ada kejahatan akan dibiarkan begitu saja.” Afrika Selatan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional, menuduh Israel melakukan genosida.
Grup mengatakan bahwa fokusnya bukan pada Israel dan hukumannya, namun pada pendekatannya terhadap keputusan Mahkamah Internasional, yang menurut Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, “memengaruhi dasar-dasar hukum internasional yang harus dipertahankan oleh komunitas internasional.”
Langkah-langkah yang diuraikan oleh Grup tersebut mencerminkan meningkatnya kemarahan Negara-negara Selatan terhadap apa yang dianggap sebagai standar ganda negara-negara Barat dalam hal hukum internasional.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres telah mengeluarkan laporan tentang apa yang dapat dilakukan negara-negara anggota untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap keputusan Mahkamah Internasional, khususnya temuan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di wilayah pendudukan adalah melanggar hukum dan Israel harus menarik diri dari perjanjian internasional kekuatan dalam waktu 12 bulan.
sumber: infopalestina