NASIONAL

Sepakat dengan Parkindo, HNW: MPR Jaga Konstitusi, Pengunduran Pemilu Ditolak

“Pembatasan itu adalah tuntutan reformasi yang sudah disepakati. Demikian juga adanya Pemilu sekali dalam lima tahun dan pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan memilih saat pemilu yang lima tahun sekali itu,” jelasnya.

Apalagi, lanjut HNW, alasan-alasan yang diajukan para pengusul untuk menunda Pemilu tidaklah substansial yang bisa meyakinkan publik untuk menyelesaikan masalah, mengatasi tantangan bangsa dan negara, sehingga mereka mau mendukung usulan pengunduran pemilu tersebut dengan mengusulkan perubahan terhadap UUD.

Sebaliknya usulan yang disampaikan oleh tiga Pimpinan Partai itu ditolak oleh Ormas-Ormas (Muhammadiyah dan MUI), para pakar, juga ditolak oleh enam pimpinan partai yang ada di DPR. Juga ditolak oleh Pimpinan MPR yang menegaskan kembali sikap Pimpinan MPR bahwa di MPR tidak ada agenda perubahan terhadap UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

“Apalagi usulan pemunduran pemilu itu juga tidak sesuai dengan kesepakatan pada 31 Januari 2022 antara KPU dengan pemerintah dan Komisi II DPR yang didalamnya ada perwakilan dari seluruh fraksi dan partai yang ada di DPR, bahwa Pemilu tidak diundurkan, melainkan akan tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” ujarnya.

HNW lebih lanjut mengatakan sikap Presiden Jokowi yang menolak amandemen untuk memperpanjang masa jabatan Presiden sudah tepat. Tetapi karena manuver masih saja dilakukan, kali ini dengan alibi pengunduran Pemilu, maka seharusnya sikap penolakan presiden itu juga diperbaharui untuk klarifikasi sekaligus menghentikan spekulasi. Sikap menolak Presiden Jokowi karena beliau ingin taat konstitusi dan UU yang berlaku dan karena beliau adalah produk reformasi, adalah sikap yang benar dan sudah semestinya.

Oleh karenanya, HNW menjelaskan maka akan sangat masuk akal bila Presiden Jokowi juga meminta kepada tiga Pimpinan Partai yang terlanjur mengusulkan pengunduran pemilu/memperpanjang masa jabatan presiden, untuk menarik usulan mereka, dan agar semua pihak mempersiapkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024, agar menjadi pemilu yang lebih berkualitas dari pemilu-pemilu sebelumnya.

“Bila itu semua bisa dilakukan, itulah makna dan manfaat dari ada dan pentingnya tertib berkonstitusi sebagaimana yang juga diharapkan oleh Parkindo,” pungkasnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button