Sikapi Kecurangan Pemilu, MUI Sarankan ke MK
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam dan masyarakat umum untuk tidak melakukan “people power” karena jika ada kecurangan pemilu, Menurut MUI, jika dinilai ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu sebaiknya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, nilai mudaratnya lebih ringan daripada pengerahan massa.
“Mengimbau masyarakat tidak terprovokasi mengikuti gerakan ‘people power’ karena hal itu bisa membawa kerusakan yang sangat besar dan mengancam kedaulatan serta keutuhan NKRI,” kata Ketua MUI bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi, saat membacakan pernyataan MUI di Gedung MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta, Jumat 17 Mei 2019.
Menurut dia, undang-undang sudah memberi legitimasi pada MK jika memang terjadi sengketa pemilu. Sebagai Muslim, seharusnya umat menghormati kesepakatan yang sudah tertuang dalam undang-undang termasuk memberi amanah pada MK yang memiliki legitimasi.
“Sebagai Muslim secara luas kita diatur dalam kaidah hukum yang ada. Kita patuhi kesepakatan yang kita buat. Kalau aturan di sana sini dilanggar maka apa jadinya masyarakat. Terbelahnya masyarakat ini untuk merajutnya kembali perlu biaya tinggi dan waktu panjang,” kata dia.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan jika memang ditemukan kecurangan sebaiknya pihak terkait menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Menurut Zainut MK tentu memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada pihak yang tidak mengakui keberadaan MK ini disayangkan. Seharusnya peserta pemilu baik paslon atau parpol ketika ada kecurangan atau dugaan terkait pelanggaran pemilu harus melakukan tindakan yang sesuai undang-undang,” kata dia.
Menurut politisi PPP itu, MK dapat membatalkan hasil pemilu di suatu daerah pemilihan jika memang terbukti terjadi kecurangan. Maka, jika memang ada bukti kecurangan agar dilaporkan dan nanti diuji oleh hakim.
MK, kata Zainut, memiliki legitimasi yang tinggi karena keberadaannya muncul dari kesepakatan pemerintah dan DPR dan tertuang dalam undang-undang yang berlaku. Menolak legitimasi MK dengan “people power” maka sama saja menolak kesepakatan undang-undang yang merupakan kesepakatan perjanjian bersama.
Sementara Ketua MUI bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf meminta peserta pemilu untuk dapat menaati komitmen bersama hasil pemilu dengan semangat siap menang dan siap kalah yang didasari kejujuran dan kebenaran.
“Peserta pemilu agar menempuh jalur hukum jika ada kecurangan. Jalur hukum adalah pilihan masyarakat yang menjunjung nilai demokrasi, paling ringan mudaratnya,” katanya.
red: asyakira