RESONANSI

Sistem Ekonomi Konstitusional

Dr. Ichsannudin Noorsy, salah satu ekonom yang hingga sekarang selalu konsisten berjuang keras dan menggembar-gemborkan untuk berkomitmen mengimplementasikan penerapan sistem ekonomi konstusional.

Itu bukan tanpa dasar alasan ilmiah akademik dan analisis dinamisasi faktor-faktor causa prime-nya. Sistem ini khas dan spesifik dimiliki oleh negara ini.

Direkonstruksikan oleh para The Founding Father Indonesia semenjak 1945. Itu berarti, secara formal konstitusional para expertism ekonom muda diinisiasi oleh Dr Mohammad Hatta telah mempersiapkannya supaya ekonomi Indonesia berdaya guna dan tangguh.

Kelenturannya hingga kini manakala dijalankan tidak hanya sebagai pembanding dan bertanding atas adanya konstanta kooptasi dan hegemoni mondial sistem ekonomi liberal, komunis dan sosialis kapitalistik.

Yang sekarang dikuasai oleh gaya tarik-menarik dua kubu dan poros ekonomi raksasa dunia antara Amerika Serikat dan RRC-Tiongkok. Bahkan, untuk menentang dan melawannya.

Dan dalam aktualisasinya sekarang, sistem ekonomi konstitusional yang seharusnya patut sangat dibanggakan bagi bangsa ini:

Adalah jalan keluar alternatif, di tengah-tengah ekonomi Indonesia dikuasai oleh para oligarchy yang akan mampu sekaligus memutus mata rantai kekuatannya.

Jika saja segenap komponen bangsa ini memiliki political will yang sangat kuat terhadap penerapan sistsm ekonomi konstitusional —itu tidak mungkin bukan hanya mimpi mengawang-awang dan melayang-layang di langit.

Tetapi, Inilah tindakan paling konstruktif —sekalipun dianggap sebagai upaya kedaruratan, mendesak dan menjadi sangat prioritas —berlandaskan logika akal sehat, rasionalitas dan realistis nyata bagi bangsa ini untuk mencapai kemakmuran dan keadilannya bagi rakyatnya.

Indonesia Emas 2045 akan semakin mudah untuk menyongsongnya.

Prinsip nilai sistem ekonomi konstitusional, sesungguhnya seperti termaktub di dalam konstitusi pasal 33 UUD 1945, adalah “Kekayaan bumi, tanah dan air dengan segala isinya dipergunakan oleh negara untuk sebesar-besarnya kepentingan kesejahteraan rakyat”.

Mengacu pada pasal ini, maka negara memiliki peran fungsional signifikan melalui perangkat badan usahanya melalui varian BUMN-BUMN yang bervisi unggul, modern dan profesional untuk menatap dan melangkah ke masa depan.

Serta bermisi mengimplementasikan pemanfaatan melimpahnya sumber-sumber daya mineral maupun alam di negeri ini masih tersimpan dan terpendam kekayaannya yang luar biasa digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan kesejahteraan rakyatnya tersebut.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button