Sistem Ekonomi Konstitusional
Maka, mumpung memanfaatkan momentum bertepatan bergulirnya 100 hari kinerja pemerintahan baru Presiden Prabowo, terlebih dahulu suatu keharusan diletakkan penguatan pada nomenklatur peraturan perundang-undangan.
Maka, langkah lebih awal sebaiknya segera diajukan ke DPR RUU Sistem Ekonomi Konstitusional ini.
Sambil supaya tidak tersegregasi kepentingannya: secara imparsial nomenklatur RUU Sistem Ekonomi Konstitusional dibuat pula RUU darurat lainnya untuk saling mendukung dan melengkapi serta menguatkan dan menyatukan.
Maka, perlu diajukan pula RUU Perampasan Aset bagi pelaku korupsi yang tengah semakin marak kini.
Pun RUU Digitalisasi yang akan mengurangi pelarian aset dan finansial ke luar negeri baik yang legal maupun ilegal.
Seraya merevisi UU yang memungkinkan masih meninggalkan legacy yang akan menjadi faktor penghambat —dikarenakan Sistem Ekonomi Konstitusional mendasari landasan utamanya berkelindan pula kepada secara agregasi politik bagi dinamisasi progresivitasnya pada kepentingan ekonomi berorientasi pro-daulat rakyat, menghapus haluan yang masih berorientasi liberal kapitalistik, seperti: UU Omnibuslaw, UU KPK, UU BRIN, UU Kesehatan, UU Pendidikan, UU KUHP, dsb.
Intinya, sistem ekonomi konstitusional meletakkan dasar pilihan strategis dan spesialis dalam usahanya untuk menjadikan BUMN-BUMN sajalah yang dibolehkan, berkewenangan secara mutlak dan satu-satunya. Yaitu, untuk masuk ke usaha-usaha yang akan menjadi clasification of list dalam kategori priority first priority negara l nanti.
Tanpa kecuali, sehingga tak ada lagi peran badan usaha privatisasi atau swastanisasi lainnya yang akan mampu menjamah dan menyentuhnya di kategori usaha-usaha ini yang secara de jure sudah mutlak dikuasai oleh negara.
Yang nyata-nyata —seperti pemampasan dan perampasan—sudah semakin terkondisikan akibat begitu kental dan tebalnya perbuatan KKN, sehingga berkencenderungan selalu terjadinya ekonomi rent seeking oleh para oligarki busuk pemburu rente.
Yang pada era penguasa rezim Jokowi dileluasakan bahkan malah justru difasilitasi. Ada inner circle para oligarki itu di Kabinet yang bukan lagi menjadi rahasia umum, sebagai Kabinet Penguasa-Pengusaha.
Dan semenjak diberlakukannya RUU Sistem Ekonomi Konstitusional ini nanti bagi privatisasi kolutif dan konspiratif macam itu sudah tiada ampun tak diperbolehkan lagi melakukan ekstensifikasi usahanya.
Yang jika tak dipedulikan, itu berarti melakukan pelanggaran hukum yang akan diberikan sanksi berat langsung pencabutan izin usahanya.
Pilihan strategis dan spesialis dalam usahanya BUMN-BUMN tersebut, yang masuk menjadi kategori priority first priority itu meliputi terdiri dari: