Skandal Pencucian Uang Kemenkeu, Sistem Bobrok Cetak Pejabat Tak Amanah?
Dalam aspek kuratif, Islam juga memiliki seperangkat aturan yang tegas dan menjerakan bagi pelaku pencucian uang. Hukum Islam memandang bahwa tindak pidana pencucian uang diidentikan dengan penggelapan. Sebab, mengambil harta yang bukan haknya dan menyembunyikannya dalam hartanya.
Pencucian uang ini juga termasuk penipuan. Sebab, mengandung unsur menipu aparat penegak hukum dengan menyembunyikan harta hasil kejahatannya seolah-seolah harta tersebut berasal dari aktivitas yang legal. Namun sejatinya, aktivitas ini tidak hanya penipuan, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Dalam hukum pidana Islam tidak ada nas yang secara eksplisit menyebutkan tentang hukum pencucian uang, baik dalam Al-Qur’an maupun Sunah. Maka tindak pidana ini dapat dikategorikan sebagai jarimah ta’zir, yakni tindak pidana yang sanksi hukumnya diputuskan oleh negara, yakni oleh khalifah atau qadhi. Sanksi ini harus mengandung unsur yang menjerakan (zawajir) dan menebus dosa pelakunya (jawabir).
Inilah mekanisme pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam naungan sistem Islam. Tidak hanya memiliki aspek preventif, tetapi juga aspek kuratif. Tidak hanya menjerakan, tetapi juga menebus dosa pelakunya. Sebuah mekanisme sahih dan solutif yang mustahil terwujud dalam naungan sistem bobrok hari ini. Wallahualam bissawab.
Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan