SKB Tiga Menteri: Pupus Sudah Tujuan Pendidikan
Kasus “Jilbab Padang” berakhir dengan dramatis. Tak ada tim pencari fakta, apakah benar ada unsur pemaksaan. Seakan memang ditunggu-tunggu momen seperti ini. Gaduh suara para pejabat negeri dengan satu frekuensi, intoleransi. Endingnya, tiga menteri membuat aturan bersama tentang seragam sekolah.
Mendikbud, Mendagri dan Menag mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Suatu judul SKB yang relatif panjang, namun diduga kuat sangat ampuh memupuskan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Dalam SKB tiga menteri disebutkan bahwa semua warga sekolah, baik pendidik, peserta didik, maupun tenaga kependidikan, berhak memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut yang khas agama tertentu atau tidak, selama berada di lingkungan sekolah.
Memberikan kebebasan dianggap jalan terbaik dalam konflik yang hadir menyertai penggunaan jilbab. Di Padang dengan kewajiban penggunaannya, hingga non muslim pun turut memakainya. Di Bali dengan kewajiban menanggalkannya hingga yang muslim dilarang menggunakannya. Dan dengan SKB tiga menteri, jilbab bisa dipasang dan dilepas kapan saja dan di mana saja.
Kedudukan Jilbab dalam Islam
Islam merupakan diin, way of life bagi manusia. Sistem aturan Islam yang komprehensif, bersumber dari Sang Maha Pencipta dan Pengatur alam semesta beserta isinya. Islam memiliki aturan mulai dari bangun tidur hingga bangun negara, komplet dan terintegrasi.
Islam juga mengatur tentang berpakaian. Setiap muslim wajib menutup aurat, laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana firman Allah SWT: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (QS. Al-A’raf: 26). Adapun batasan aurat bagi seorang muslim, dari pusat hingga lutut. Sedangkan muslimah, seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sebagaimana hadits Rasul Saw: “Hai Asma sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi).
Salah satu pakaian yang digunakan untuk menutup aurat wanita adalah khimar atau kerudung. Yaitu kain penutup kepala dan leher perempuan hingga ke dada. Kewajiban mengulurkan khimar ini ada dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31.
Adapun pada kehidupan umum, seperti di sekolah, Islam mewajibkan perempuan menggunakan jilbab. Perintah wajibnya jilbab ada dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59. Jilbab dalam kamus Al-Muhith adalah baju seperti mantel (menjulur). Sedangkan menurut tafsir Ibnu Abbas, jilbab adalah kain penutup atau baju luar seperti mantel. Imam Jalalain mendefinisikan jilbab sebagai baju panjang (mulaa’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita.
Jadi, ketika seorang muslimah hendak keluar rumah, ia wajib menggunakan jilbab dan khimar. Jilbab yang menutupi baju sehari-harinya, dan khimar yang menutupi kepala hingga dadanya.