SKB Tiga Menteri: Pupus Sudah Tujuan Pendidikan
Pupusnya Tujuan Pendidikan
Hadirnya SKB tiga menteri ini diduga kuat menyebabkan pupusnya tujuan pendidikan nasional. Kebebasan memakai seragam sekolah yang khas agama atau tidak membuat pendidikan tak lagi mencetak manusia yang beriman dan bertakwa. Akhirnya, tujuan pendidikan yang tercantum dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 di pasal 3 itu seakan utopis dan tak mungkin terwujud.
Ibnu Mas’ud ra mengatakan bahwa seseorang belum sampai pada derajat iman hingga ia meninggalkan segala perbuatan maksiat, dosa, dan segala yang dilarang Allah SWT. Dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 65, dikatakan beriman jika ittiba kepada Rasulullah Saw yaitu menjadikan syariat sebagai hakim. Dan dalam surah An-Nur ayat 51, perkataan orang beriman ketika mendapat perintah Allah adalah “kami dengar dan kami taat”.
Definisi iman dan takwa dikembalikan kepada Islam tersebab Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Masa depan bangsa berada di tangan generasi muda, maka pendidikan adalah ujung tombak peradaban.
Bagaimana mungkin terlahir generasi yang beriman jika sistem pendidikan justru membuka ruang untuk bermaksiat pada Allah. SKB tiga menteri tidak melarang peserta didik memakai seragam yang tidak khas agama, alias membuka aurat. Sementara, seorang mukmin wajib menutup aurat.
Ini yang dinamakan dengan sekuleralisme. Saat agama dilarang mengatur urusan selain ibadah. Agama dipisahkan dari kehidupan manusia, terutama negara. Bahkan agama dianggap pemicu konflik, melahirkan sikap intoleransi dan anti keberagamaan. Suatu persepsi yang lahir dari nafas sekularisme dan dibumbui racun Islamofobia.
Jangan heran, jika sekularisme ini dipertahankan dan islamofobia dibiarkan merajalela, akan terlahir generasi yang split kepribadian. Krisis iman hanya akan mencetak manusia-manusia rakus dan merusak alam. Wallahu a’lam []
Mahrita Julia Hapsari, M.Pd
Praktisi Pendidikan