SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Harus Dicabut Segera
Hal ini sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan Pacasila khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Terlebih kebijakan ini telah berjalan sejak tahun 2005 dan diterima oleh Masyarakat sebsgai sesuatu yang baik dan ditaati. Lalu mengapa kemudian diributkan?
Sampai Mas Menteri Nadiem begitu geram membuat pernyataan melalui video dan menjadi viral. Seakan akan ada persoalan genting dan terjadi praktik intoleransi di sekolah.
Berkaitan dengan kasus seorang siswi non muslim Elianu, di Kota Padang yang merasa di”imbau” memakai jilbab oleh sekolahnya. Dan pihak sekolah dalam pernyataannya tidak “merasa memaksakan” aturan tersebut. Hal ini bersifat ‘kasuistis’.
Oleh karena itu Pernyataan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang kemudian “menggenaralisir” bahwa sekolah dilarang membuat Peraturan atau imbauan bagi siswinya untuk menggunakan pakaian model agama tertentu.
Hemat kami, ini merupakan pernyataan yang berlebihan, dan bisa jadi bertentangan dengan kebebasan warga Negara melaksanakan ajaran agamanya yang telah dijamin oleh Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang telah berlangsung sejak Indonesia merdeka.
Apalagi kini diterbitkannya SKB Tiga Menteri: Kementerian Pendidikan Kemendagri dan Kementerian Agama ini menambah kekeliruan dan kegaduhan lagi menurut hemat saya.
Karena itu mengenai “kasus siswi di SMK Negeri 2 Kota Padang” yang kebetulan “keyakinan agamanya berbeda” dan tidak merasa dipaksa dan diterima sebagai sesuatu yang sudah terbiasa (sesuai pernyataan siswa tersebut ketika diwawancarai oleh wartawan sebuah tv swasta), haruslah disudahi. Cukup diselesaikan oleh internal sekolahnya bersama Dinas Pendidikan di Kota Padang dan Pemda setempat. Toh pihak sekolah hingga hari ini sepengetahuan kami dari berita di media, tidak mengambil tindakan apapun terhadap siswi tersebut. Jadi sama sekali tidak diperlukan SKB Tiga Menteri.
Karena itu, mari kita ciptakan kesejukan dan ketenteraman di masyarakat yang sudah sulit akibat wabah Covid-19, jangan ditambahi lagi beban. Seolah-olah ada intoleransi dan pelanggaran HAM. Mari kita jaga kerukunan dan harmoni kehidupan antarumat beragama, karena kita semua bersudara.
Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch