Soal Pemanggilan Gubernur Anies, Fadli Zon: Ironi dan Abuse of Power
Jakarta (SI Online) – Anggota DPR RI Fadli Zon menilai pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya adalah sebuah ironi.
“Ini sebuah ironi, selama beberapa waktu ini aparat tidak melakukan upaya serupa misalnya terkait dengan Pilkada di Jawa Tengah atau di tempat-tempat lain,” kata Fadli dalam wawancara dengan tvOne, Rabu (18/11/2020).
Menurut Fadli, kerumunan di berbagai tempat lain aparat hanya memberikan imbauan. “Tetapi kepada Gubernur Anies diperlakukan lain, ini sebuah sikap yang diskriminatif,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mempertanyakan, apa yang dilakukan aparat terkait pemanggilan untuk klarifikasi.
“Apa yang disebut klarifikasi itu? konsep klarifikasi dimata hukum kita, baik di penyidikan maupun penyelidikan. Tapi klarifikasi itu kemudian ada BAP nya dengan 33 pertanyaan yang dijawab gubernur sepanjang 9,5 jam, menurut saya itu tidak wajar,” jelas Fadli.
“Apalagi Gubernur Anies bukan pihak yang melanggar protap kesehatan, bahkan berusaha menegakkan hukum dan memberikan sanksi berupa denda,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Fadly, pada UU Kekarantinaan Kesehatan tidak terdapat satu pun pasal yang dapat disangkakan kepada Anies.
“Jadi tidak ada urusan dari polisi untuk melakukan pemanggilan apakah namanya klarifikasi dan sebagainya. Itu bisa disebut nanti abuse of power, penyalahgunaan kewenangan,” jelas Fadli.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).
Kerumunan tersebut menghadiri pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
red: adhila