Soal Tragedi KM 50, HRS: Allah Tidak Lalai dari Perbuatan Orang Zalim
Jakarta (SI Online) – Putusan pengadilan kasus KM 50 memerintahkan bahwa barang bukti mobil yang dikendarai enam Laskar pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) saat peristiwa pembunuhan agar dikembalikan kepada para pemiliknya.
Habib Rizieq menilai, putusan “pengadilan dagelan” atas tragedi KM 50 itu merupakan putusan yang menarik, yaitu hakim memerintahkan agar mobil enam syuhada dikembalikan.
“Mobil itu akan kita simpan dengan baik karena itu termasuk barang bukti otentik atas terjadinya tragedi KM 50 sekaligus fisik mobil tersebut akan memberikan jawaban untuk kita, apa yang sebetulnya yang terjadi pada peristiwa tragedi KM 50,” ungkap Habib Rizieq dikutip Suara Islam dari YouTube Islamic Brotherhood Television, Selasa (8/11/2022).
Habib Rizieq mengatakan, mobil yang digunakan enam syuhada tersebut akan disimpan dengan baik.
“Dan pemilik mobil jauh-jauh hari secara lisan sudah memberikan untuk kepentingan perjuangan penegakkan keadilan,” jelas Habib Rizieq.
Pihaknya menambahkan, mobil tersebut akan terus disimpan sampai digelarnya pengadilan hak asasi manusia (HAM) di kemudian hari.
“Mobil tersebut akan kita simpan, sampai kapan? sampai digelarnya pengadilan HAM untuk penegakkan keadilan bagi enam syuhada,” tegas Habib Rizieq.
Terkait tragedi KM 50 ini, Habib Rizieq mengingatkan dengan firman Allah SWT yang menggambarkan perlakukan terhadap orang zalim.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Al-Aqur’an surat Ibrahim ayat 42, yang artinya:
Dan janganlah sekali-kali engkau mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang yang zalim. Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak.
Habib Rizieq juga menegaskan bahwa mobil tersebut secara hukum menjadi bukti otentik adanya pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh aparat negara.