Soal Vasektomi Jadi Syarat Bansos, BKsPPI: Hukumnya Haram

Bogor (SI Online) – Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) turut menyoroti wacana yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewacanakan vasektomi bagi laki-laki miskin sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos).
Ketua Umum BKsPPI Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin MS menjelaskan bahwa kebiri dan vasektomi adalah prosedur penghentian kemampuan reproduksi dengan tujuan memandulkan seorang lelaki. Akibatnya, ia tidak bisa membuahi sel telur perempuan, karena vas deferens diputus, yaitu saluran panjang yang menghubungkan epididimis dengan saluran kemih (uretra).
“Dalam pandangan hukum Islam, baik vasektomi maupun kebiri hukumnya haram,” tegas Kiai Didin dalam pernyataan sikap BKsPPI pada Rabu (7/5/2025).
Dijelaskan bahwa keharaman kebiri (al-ihsha’) telah ditetapkan berdasarkan hadis. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra.: Kami dulu berperang bersama Rasulullah saw., sedangkan bersama kami tidak ada kaum perempuan (istri). Lalu kami bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah sebaiknya kami melakukan kebiri?” Kemudian Rasulullah melarang kami dari perbuatan tersebut” (HR al-Bukhari).
Baca juga: MUI Jawa Barat: Vasektomi Haram
Sebaliknya, kata Kiai Didin, Islam justru memerintahkan umatnya untuk menikah dan mendapatkan keturunan. Nabi saw. Bersabda : Menikahlah kalian dengan wanita penyayang dan subur (berpotensi melahirkan anak yang banyak). Sungguh aku akan membanggakan diri (dengan sebab banyaknya jumlah kalian) di hadapan para nabi pada Hari Kiamat (HR Ahmad).
Adapun terkait kemiskinan struktural masyarakat Indonesia, Kiai Didin menilai itu bukanlah disebabkan oleh keluarga yang memiliki banyak anak, namun karena faktor kesalahan pengelolaan negeri ini yang kapitalistik, sehingga sumber daya alam dikuasai oleh segelintir oligarki, sementara rakyat tidak memiliki akses. Padahal Allah melarang harta hanya beredar pada sekelompok orang kaya. Allah berfirman : “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr: 7)
“Oleh karena itu BKsPPI mengimbau kepada seluruh pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia agar senantiasa memberikan pencerahan kapada masyarakat terkait masalah hukum vasektomi ini agar tidak ikut terjebak dengan isu dan kebijakan yang menyesatkan,” kata Kiai Didin.
Pihaknya berharap, pernyataan BKsPPI ini bisa menjadi perhatian semua pihak, khususnya pemerintah dalam pengambilan Kebijakan yang adil dan khususnya untuk umat Islam di Indonesia.
Baca juga: Lembaga Kesehatan MUI Tak Sarankan Vasektomi karena Berisiko Tinggi
red: adhila