SUARA PEMBACA

Solusi Hakiki Memberantas Gurita Korupsi

Keempat, para pejabat diberikan tunjangan sesuai kelayakan hidup di wilayahnya. Tunjangan tersebut ditujukan agar para pejabat fokus dalam mengurus kepentingan rakyat. Bukan memanfaatkan dan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Kelima, pembuktian terbalik bagi para pejabat yang memiliki kejanggalan terkait hartanya. Pembuktian terbalik adalah perhitungan kekayaan awal dan akhir masa jabatan. Jika setelah dihitung ditemukan selisih yang tidak wajar, sedangkan pejabat terkait tidak mampu menjelaskan dari mana sumber harta tersebut, maka kelebihan harta tersebut digolongkan sebagai harta ghulul (curang) dan wajib dikembalikan ke baitulmal.

Pembuktian terbalik ini sangat efektif dan efisien dalam membuktikan adanya kejahatan tindak pidana korupsi. Sebab, tidak membutuhkan waktu yang lama seperti pembuktian kasus korupsi saat ini yang justru membuka peluang kongkalikong antara pejabat dan aparat.

Adapun sanksi bagi pelaku korupsi adalah takzir, yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi. Sebab jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi maka para koruptor ini dapat dikenai sanksi, mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat. Berat ringannya sanksi takzir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan korupsi yang telah dilakukan.

Sanksi dalam Islam ini berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Maksudnya, ketika sanksi tersebut diterapkan maka para koruptor akan jera dan takut mengulanginya lagi. Sanksi ini juga sebagai tebusan di dunia sehingga terhindar dari pedihnya siksaan Allah SWT di akhirat kelak.

Inilah mekanisme sistem Islam dalam memberantas gurita korupsi hingga ke akarnya. Tidak hanya melahirkan penguasa dan pejabat yang amanah dan menjadi teladan, tetapi juga menyejahterakan dan melindungi kepentingan rakyat. Sungguh kontras dengan pemberantasan korupsi dalam naungan sistem kapitalisme demokrasi yang penuh ilusi. Wallahu’alam bishshawab.

Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button