Songsong E-Hajj, Kemenag Percepat Persiapan Haji 2024
Jakarta (SI Online) – Menyongsong pemberlakuan E-Hajj, Kementerian Agama (Kemenag) RI, percepat persiapan Haji 2024.
Calon Jamaah Haji (CJH) diimbau untuk mempersiapkan diri, terutama pada masalah kesehatan.
H. Hilman Latief, Direktur Jendral (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mengungkap hal itu menyusul Pemerintah Arab Saudi segera memberlakukan E-Hajj.
“Sistem E-Hajj yang serba digital. Sehingga kuncinya adalah dapat akses pada sistem milik Pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.
E-Hajj dalam pelaksanaan Haji, tidak sekadar berdasar dokumen perjanjian atau semacam kontrak. Namun dalam Sistem E-Hajj, terungkap detail kuota Indonesia, termasuk berbagai bentuk layanan jamaah.
Menurut Hilman, Kemenag sejauh ini telah mendata CJH yang berhak berangkat tahun 2024. Data tersebut dibuat berdasarkan kuota Haji awal 221 ribu orang (belum termasuk tambahan 20 ribu, seperti yang dijanjikan Pemerintah Arab Saudi).
Tambahan kuota 20 ribu, akan muncul dalam E-Hajj. Setelah akses tersebut terbuka pada 4 November besok, dapat diakses adanya tambahan kuota tersebut.
Sedang data CJH yang berhak berangkat, kini sudah diserahkan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag (tingkat Provinsi). Sehingga setiap Kanwil sudah dapat melakukan komunikasi dengan setiap CJH.
Untuk penyelenggaraan Haji tahun 2024, terdapat prosedur baru khususnya pada pemeriksaan kesehatan. Sebelum ini pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah CJH melunasi seluruh Ongkos Naik Haji (ONH).
Tidak dengan kali ini. Pemeriksaan atau skrining kesehatan dilakukan sebelum CJH melakukan pelunasan ONH.
“CJH yang dinyatakan sehat dan layak untuk melakukan ibadah haji, dapat melakukan pelunasan, ” Ungkap Hilman dengan menjelaskan, CJH yang dinyatakan tidak sehat dan tidak/kurang layak untuk melakukan ibadah haji harus menunda pelunasan.
CJH yang dinyatakan tidak / kurang sehat harus disembuhkan dulu, kemudian dilakukan pemeriksaan ulang. Jika dinyatakan sehat dan layak, baru dapat melakukan pelunasan biaya Haji. Jika tetap dinyatakan tidak sehat, dengan terpaksa harus menunda atau bahkan membatalkan keberangkatannya.