NASIONAL

Soroti Kasus Korupsi di Kemenag, Bukhori: Perlu Revolusi Akhlak

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, menyoroti kinerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Walaupun terbilang baru, Bukhori mengingatkan Menteri Agama untuk tidak gagal fokus dalam menyusun program prioritas kementerian.

Bukhori menekankan pentingnya penyusunan program kementerian yang berpijak pada persoalan fundamental, salah satunya pencegahan risywah di internal lembaga.

“Kementerian ini memiliki riwayat yang kelam akibat perilaku korup yang justru dilakukan oleh pimpinannya. Praktik lancung ini tidak saja menjadi noda bagi Kementerian, tetapi juga aib bagi umat beragama. Mirisnya, kejadian ini kerap berulang sejak 2001,” ungkap Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Mei 2021.

Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri, didakwa melakukan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi serta media pembelajaran terintegrasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011. Akibatnya negara dirugikan senilai Rp23,636 miliar.

Sebagai informasi, berurat akarnya praktik korup di Kementerian Agama telah menyeret beberapa Menteri dalam periode yang berbeda ke balik jeruji besi.

Baca juga: Kemenag Belum Pastikan Haji 2021, Bukhori: Diplomasi Pemerintah Lemah

Pertama, Said Agil Al Munawar, bekas Menteri Agama periode Presiden Megawati, terjerat kasus penyelewengan dana abadi umat dan biaya haji periode 2001-2005. Akibatnya negara dirugikan Rp719 miliar. Tidak hanya itu, kasus serupa juga menyeret Menteri Agama Suryadharma Ali pada 2015 dimana ia terbukti menyelewengkan uang negara sebesar Rp1,8 miliar.

Mencermati tren korupsi di internal Kementerian ini, politisi PKS itu menilai perlunya revolusi akhlak bagi sumber daya manusia di internal lembaga melalui pola pembinaan yang terukur dan pengawasan internal yang sistematis sebagai bagian dari program prioritas pencegahan rasuah di Kementerian Agama.

“Setiap individu dalam lembaga ini harus menyadari bahwa mereka diberi mandat oleh masyarakat untuk membantu umat dalam menjalankan perintah Tuhannya. Artinya, jika mereka ingkar terhadap amanah, sesungguhnya mereka telah berlaku munkar terhadap Tuhannya,” jelasnya.

Di sisi lain, demikian politisi asal Dapil I Jateng ini menambahkan, pengawasan internal juga sangat diperlukan untuk mencegah dan menangani korupsi. Whistleblowing system yang sudah disediakan oleh inspektorat harus dimanfaatkan optimal dengan mengedepankan prinsip memudahkan dan melindungi pelapor.

Tidak hanya itu, anggota yang pernah duduk di Komisi Hukum ini juga meminta adanya perhatian khusus pada sejumlah area fraud atau pos yang rentan penyelewengan mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaanya. Hal ini sejalan dengan temuan Lembaga Survei Indonesia pada April silam yang mengungkapkan, bagian pengadaan dinilai paling banyak terjadi kegiatan koruptif, yakni sebesar 47%.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button