#Bebaskan PalestinaINTERNASIONAL

Spanyol Gabung dengan Afrika Selatan Laporkan Genosida Israel di Mahkamah Internasional

Madrid (SI Online) – Spanyol telah meminta bergabung dengan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Pidana Internasional (ICJ), melaporkan bahwa Israel melakukan kejahatan Genosida menyerang warga sipil di Gaza, Palestina.

Pengumuman Spanyol pada Jumat (28/6) itu muncul tak lama setelah Turki mengumumkan bahwa mereka juga akan bergabung dengan pengadilan dunia tersebut.

Negara lainnya yaitu Meksiko, Kolombia, Nikaragua, Libya, dan otoritas Palestina juga sedang menunggu persetujuan dari Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, untuk bergabung dalam kasus yang sedang berlangsung.

Setelah diberikan izin untuk berpartisipasi dalam kasus ini, Spanyol akan mempunyai kesempatan untuk menyampaikan argumen tertulis dan menyampaikan pernyataan lisan selama dengar pendapat publik.

Pada tanggal 29 Desember 2023, Afrika Selatan memulai tindakan hukum terhadap Israel di ICJ akibat genosida di Jalur Gaza. Setelah itu, pada tanggal 26 Januari, ICJ mengeluarkan langkah-langkah sementara yang menginstruksikan Israel untuk mengambil langkah-langkah mendesak guna mencegah tindakan genosida dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan ke Gaza. Namun, pengadilan tidak mengamanatkan gencatan senjata segera di wilayah tersebut.

Pada awal Maret, Afrika Selatan kembali ke ICJ untuk mencari langkah-langkah sementara tambahan untuk mengatasi kondisi kemanusiaan yang parah di Gaza, termasuk kelaparan yang meluas di kalangan warga Palestina.

Pada tanggal 10 Mei, Afrika Selatan mengajukan permohonan mendesak kepada ICJ untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Israel. Selanjutnya, pengadilan mengadakan sidang pada tanggal 16-17 Mei untuk membahas masalah tersebut.

Kemudian, pada tanggal 24 Mei, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Rafah, kota paling selatan di Gaza, dan memastikan akses tidak terbatas untuk misi investigasi guna menyelidiki tindakan genosida. Akan tetapi penjajah Israel tak mengindahkan putusan ICJ tersebut dan terus melakukan penyerangan terhadap warga sipil.

sumber: palinfo

Artikel Terkait

Back to top button