OPINI

Status Darurat Sipil Adalah Upaya untuk Lari dari Tanggung Jawab

Pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19. Hal itu disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin kemarin, 30 Maret 2020. Menurut saya, itu keputusan yang aneh dan berbahaya.

Saya sebut aneh, karena yang sedang kita hadapi saat ini adalah krisis kesehatan, bukan kekacauan keamanan. Sehingga, opsi menerapkan darurat sipil tentu saja mengherankan. Selain itu, kita telah memiliki UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan yang lebih baru, dan di dalamnya telah memuat berbagai klausul mengenai situasi darurat kesehatan sebagaimana yang tengah kita hadapi. UU No. 6/2018 bahkan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan DPR RI periode 2014-2019. Kenapa Presiden justru kembali lagi ke UU No. 23/1959 tentang darurat keamanan yang sudah jadul? Selain jadul, UU lahir dalam situasi yang jauh berbeda dengan yang kini sedang kita hadapi.

Jangan lupa, UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan itu adalah inisiatif pemerintahan Presiden Joko Widodo sendiri. Untuk apa Presiden mengusulkan dan menerima undang-undang itu jika kini tak mau menerapkannya, padahal situasi saat ini sangat memerlukannya!

Keputusan untuk menerapkan status darurat sipil juga saya anggap berbahaya, karena akan memberi kewenangan koersif kepada aparat keamanan dengan mengesampingkan prosedur hukum standar. Penguasa Darurat Sipil, sesuai ketentuan tersebut, misalnya, berhak mengadakan sensor terhadap penerbitan, tulisan, percetakan, dan lain-lain. Jadi, Presiden, sebagai Penguasa Darurat Sipil, mendapat kekuasaan ekstra yang sangat besar.

Padahal, yang dibutuhkan saat ini hanyalah Presiden cukup menggunakan kekuasaan sebagaimana telah diberikan oleh UU No. 6/2018 saja. Itu sudah lebih dari cukup untuk mengatasi krisis!

Selain tidak sensitif dengan aspirasi para tenaga medis yang telah disampaikan dalam tiga pekan terakhir, dengan melempar isu darurat sipil Presiden juga tidak sensitif dengan aspirasi masyarakat sipil. Masyarakat punya trauma dengan UU No. 23/1959 tersebut terakhir kali digunakan oleh Presiden Megawati untuk memberlakukan status darurat militer di Aceh.

Mari kita dudukkan kembali persoalan ini pada porsinya. Isu utama dalam mengatasi pandemi Covid-19 adalah menyelamatkan kesehatan masyarakat. Sejauh ini, hanya ada 4 metode untuk mencegah dan mengatasi penyebaran virus tersebut.

Pertama, adalah isolasi, yaitu memisahkan orang-orang yang terinfeksi Covid-19 dari orang-orang yang sehat.

Kedua, adalah karantina, yaitu pembatasan aktivitas orang-orang yang diduga terkena virus namun belum menunjukkan gejala sakit. Karantina ini bisa diterapkan pada individu, atau juga wilayah.

Ketiga, adalah social distancing, yaitu menjaga jarak dalam interaksi sosial. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan. Social distancing ini bukan hanya berlaku individual, tapi benar-benar sosial. Itu sebabnya kenapa aktivitas ekonomi dan perkantoran harus dikurangi, atau bahkan sampai ditiadakan.

Dan keempat, community containment, alias penahanan komunitas. Ini adalah bentuk intervensi untuk membatasi akses dan aktivitas seluruh komunitas dan wilayah. Kecuali mobilitas untuk keperluan logistik vital, semua aktivitas lainnya harus dikurangi seminimal mungkin.

Itu adalah empat metode yang dikenal di dunia untuk mencegah dan mengatasi pandemi global, termasuk Covid-19. Dan tidak ada “darurat sipil” di dalamnya. Kita bisa jadi bahan tertawaan dunia jika melakukannya. “Darurat Sipil” adalah solusi dagelan di tengah Covid-19.

Konsep “darurat sipil” dalam UU No. 23/1959 adalah mengenai keadaan bahaya. Konteksnya adalah isu pertahanan dan keamanan yang bersifat politik. Jadi, sangat tidak relevan jika digunakan sebagai dasar kebijakan penanganan wabah.

Alih-alih memperjelas peta jalan penanganan krisis, saya kira pernyataan Presiden mengenai darurat sipil itu menandai babak baru ketidakpastian hukum, kebijakan, serta rantai tanggung jawab dalam mengatasi wabah Covid-19. Untuk kesekian kalinya Presiden, menurut saya, kembali menghindari tanggung jawab penanganan krisis.

Saya mencatat, ada beberapa kali Presiden mengelak mengambil tanggung jawab penuh dalam menangani krisis akibat wabah Covid-19.

Pertama, saat kasus pertama Covid-19 pertama kali diakui oleh Pemerintah pada awal Maret lalu, Presiden menolak menerapkan status darurat nasional. Padahal, sejak 10 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyurati Presiden agar menetapkan status darurat nasional. Rekomendasi status darurat nasional itu bukan hal yang mengada-ada, sebab WHO sendiri sudah menetapkan status darurat global untuk menghadapi Covid-19.

Bukannya menetapkan status “darurat nasional”, Indonesia kemudian memilih status “darurat bencana Corona”. Secara resmi, status Indonesia saat ini adalah “status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona”. Itu sebabnya, karena tak diakui sebagai darurat nasional, maka status darurat saat ini bukan diberikan oleh Presiden, melainkan oleh Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Presiden malah mempersilakan tiap kepala daerah menentukan status daerahnya masing-masing.

Kedua, akhir pekan lalu Menkopolhukam Mahfud Md menyatakan jika Pemerintah (PP) sedang menggodok Peraturan Pemerintah mengenai karantina wilayah. PP itu disusun untuk merespon kebijakan sejumlah kepala daerah yang menetapkan status ‘lockdown’ di daerahnya masing-masing. Status ‘lockdown’ secara substantif memang sama dengan istilah “karantina wilayah” yang ada dalam UU No. 6/2018.

Dibukanya opsi karantina wilayah adalah sebuah kemajuan, karena sebelumnya Presiden dan sejumlah menteri tegas menolak opsi tersebut. Tapi belum berselang seminggu, ketimbang memperjelas rumusan PP mengenai karantina wilayah, Presiden kini malah melempar isu “darurat sipil”.

Saya kira, inti dari semua ini adalah Presiden dan Pemerintah sedang berusaha untuk mengelak dari tanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup rakyat di tengah situasi karantina. Sebab, berdasarkan Pasal 55 UU No. 6/2018, Pemerintah diwajibkan menanggung kebutuhan hidup warga di wilayah karantina. Bahkan, bukan hanya manusia yang harus dijamin kebutuhannya oleh Pemerintah. Sesuai Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU No. 6/2018, hewan peliharaan pun harus ditanggung juga kebutuhannya oleh Pemerintah.

Sederhananya, kalau Pemerintah menerapkan opsi karantina wilayah, maka Pemerintah harus memberi rakyat makan dulu, baru kemudian melarang mereka bepergian. Tapi, dengan status darurat sipil, rakyat dilarang bepergian, dan Pemerintah tak punya kewajiban memberikan apapun. Rakyat disuruh cari makan sendiri.

Saya kira intinya adalah itu. Pemerintah sedang bersiasat untuk mengelak dari tanggung jawabnya. Itu juga yang menjelaskan kenapa hingga saat ini status wabah ini tak pernah ditetapkan sebagai darurat nasional. Sebab, begitu ditetapkan sebagai darurat nasional, sesuai dengan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka masyarakat terdampak akan mendapatkan perlakuan tertentu.

Selain harus diselamatkan dan dievakuasi, masyarakat terdampak juga akan dipenuhi kebutuhan dasarnya, mulai dari kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, hingga penampungan dan tempat hunian. Selain itu, Pemerintah juga harus menyiapkan Posko Nasional, pos lapangan, pos pendukung, serta pos pendamping darurat bencana di semua wilayah. Saya kira, itu semua yang sedang coba dihindari oleh Pemerintah melalui opsi darurat sipil ini.

Jika benar itu adalah alasannya, maka jelas ini adalah upaya lari dari tanggung jawab. Ketika UU Karantina Kesehatan dibahas di DPR, salah satu alasan kenapa kita memerlukan UU ini adalah untuk mencegah terjadinya Public Health Emergency of Intenationai Concern (PHEIC) sebagaimana yang diamanatkan dalam International Health Regulations (IHR) 2005.

Dalam melaksanakan amanat tersebut, sesuai rumusan UU No. 6/2018, Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dan dasar-dasar kebebasan seseorang serta penerapannya secara universal. Itu amanatnya. Jadi, konyol sekali jika kini kita berusaha mengatasi public health emergency tadi dengan skema darurat sipil.

Kesimpulannya, agenda untuk menerapkan darurat sipil itu harus ditolak. Di tengah situasi krisis, Pemerintah tak boleh lari dari tanggung jawabnya. Dan itu yang akan kita kejar: tanggung jawab Presiden dan Pemerintah dalam mengatasi krisis Covid-19 sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dr. Fadli Zon, M.Sc.
Anggota DPR RI, Jubir Rakyat, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra

Artikel Terkait

Back to top button