Stiker Jaga Jarak di Lantai Masjidil Haram Dicabut, Shalat Jamaah Kembali Normal
Dengan kembalinya kapasitas masjid seperti sebelum pada masa pandemi, maka tidak diperlukan lagi jaga jarak antarjemaah di Masjidil Haram.
Meski demikian, tetap saja protokol kesehatan diterapkan. Yaitu, jemaah dan pekerja tetap wajib mengenakan masker sepanjang waktu selama di masjid. Yang utama, mereka harus sudah divaksin lengkap.
Jemaah umrah dan salat berjemaah di Masjidil Haram tetap harus mendaftar via aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna.
Demikian pula jemaah yang hendak beribadah di Raudhah, tempat mustajab di Masjid Nabawi. Izin via aplikasi diperlukan untuk mengontrol jumlah jemaah.
Kasus Covid-1919 Menurun
Seperti dilansir Saudi Gazette, Kemendagri Arab Saudi mengumumkan pencabutan atau pelonggaran pembatasan yang diterapkan sejak pandemi pada Jumat, 15 Oktober 2021 pekan lalu.
Pelonggaran itu misalnya, tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, kecuali di beberapa tempat yang dikecualikan. Namun, tetap wajib memakai masker di dalam ruangan.
Pelonggaran lainnya adalah kembali beroperasinya dalam kapasitas penuh sarana publik seperti dua masjid suci, moda transportasi, bioskop, restoran, dan ruang pertemuan. Tidak perlu jaga jarak.
Pelonggaran ini hanya bisa dinikmati bagi yang sudah divaksin penuh.
Pencabutan atau pelonggaran pembatasan ini diberlakukan seiring dengan menurunnya kasus COVID-19 di Arab Saudi. Juga, angka capaian vaksinasi yang tinggi.
red: farah abdillah