NASIONAL

Surat Terbuka KalamTV: Setop Arogansi, Google Indonesia Harus Tunduk pada Konstitusi RI Bukan Mendukung Penjajahan Zionis

Dengan demikian, tindakan Google ini jelas berlebihan, arogan dan bermaksud membungkam freedom of speech yang dijamin oleh konstitusi RI. Berkaitan dengan hal itu, kami menyatakan surat terbuka sebagai berikut:

1. Sikap kami dan juga mayoritas rakyat Indonesia sesuai dengan konstitusi NKRI dalam mukaddimah UUD 45 dinyatakan bahwa: “Segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Pemerintah RI sejak proklamasi 1945 hingga kini juga masih konsisten menyuarakan kemerdekaan bangsa Palestina dan mengecam pendudukan entitas Israel di atas tanah Palestina sejak tahun 1948.

2. Sikap kami juga sejalan dengan komunitas internasional dalam 19 bulan terakhir ini yang terus menerus menyatakan kecamannya atas agresi dan genosida yang dilakukan Israel atas rakyat Palestina di Gaza sebagaimana putusan Mahkamah Pidana Internasional atau International Court Justice (ICJ) yang mengabulkan gugatan negara Afrika Selatan (26/1/2024), juga fatwa terbaru dari ICJ (19/7/2024) bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal dan mereka harus angkat kaki dari wilayah itu demi tegaknya keadilan dan perdamaian dunia yang abadi, sebagaimana amanat konstitusi RI di mukaddimah-nya.

3. PT Google Indonesia adalah badan usaha yang berbadan hukum beroperasi di wilayah Republik Indonesia, sudah seharusnya dan wajib tunduk kepada konstitusi RI dan hukum internasional itu. Konten-konten kami tentang Palestina adalah bentuk edukasi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusi bagi rakyat Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan asing.

4. Konten kami sangat jelas selaras dengan pedoman komunitas internasional, organisasi internasional dan hukum internasional yang mengecam penjajah Israel. Presiden RI dan Kementerian Luar Negeri RI juga telah menyatakan kecaman keras atas genosida di Gaza dan tidak bisa ditoleransi. Jadi sudah sewajarnya Google Indonesia memberikan kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai pedoman yang dianut dan dijamin di wilayah NKRI ini, bukan malah membungkam dan memberangus freedom of speech terkait persoalan Palestina di media sosial. Sangat aneh dan tidak masuk akal, perusahaan yang mencari keuntungan di Indonesia tapi melanggar konstitusi dan hukum nasional Indonesia.

5. Konten yang kami produksi telah sesuai dengan aspirasi dan nurani masyarakat dunia lintas negara, lintas agama, lintas suku bangsa dan lintas budaya. Justru tindakan Google Indonesia itulah yang telah melanggar konstitusi RI dan pedoman organisasi internasional yang mengakui hak bangsa Palestina untuk merdeka, memiliki tanah airnya kembali dan ibukota Jerussalem sebagai kota yang terbuka bagi pemeluk 3 agama (Yahudi, Kristiani dan Islam) tanpa diskriminasi dan persekusi, hidup damai berdampingan sebagaimana dijamin oleh pedoman 3 agama dan hukum internasional.

6. Kami berharap channel KalamTV bisa dikembalikan dan aturan yang membungkam freedom of speech bisa diperbaiki sehingga tidak ada lagi channel-channel lain yang ditutup karena menyuarakan kebenaran, khususnya pembelaan terhadap Palestina.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Semoga diperhatikan oleh pihak-pihak terkait.

Bogor, 11 Juni 2024

Ir. Otto Ahmad Gozali
Pemimpin Umum KalamTV

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button